Kontak Erat Kasus Omicron tapi Hasil PCR Negatif Perlu Isolasi 5 Hari

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengimbau apabila seseorang setelah kontak erat dengan pasien positif COVID-19 varian Omicron agar segera melakukan tes rapid antigen atau PCR. Menurutnya, apabila hasil tes rapid dinyatakan negatif, perlu melakukan karantina selama 5 hari.

"Segera tes jika kontak erat dengan orang positif COVID-19 agar mengetahui apakah positif atau tidak. Kalaupun hasilnya negatif harus karantina karena ada masa inkubasi dari virus ini mungkin pada saat kita tes belum positif. Jadi karantina selama 5 hari dan lakukan tes kembali," ungkap Siti Nadia dalam keterangannya dikutip Jumat (11/2).

Dia menjelaskan, masa inkubasi dari virus Omicron bisa mencapai 14 hari bahkan hingga 21 hari di dalam tubuh seseorang.

Meskipun hari pertama setelah kontak dengan seseorang positif COVID-19 masih belum merasakan gejala atau di tes negatif, bukan berarti virus tersebut tidak ada dalam tubuh.

"Masa inkubasi virus sampai 14 hari bahkan ada yang 21 hari," ujarnya.

Untuk gejala Omicron, kata dia, biasanya akan muncul setelah 6 hari terdeteksi tertular Omicron. Dia melanjutkan bahkan ada pasien setelah 3 hari tertular sudah muncul gejalanya.

"Ada yang setelah 6 hari rata-rata muncul gejala. Jadi setelah 5 hari tertular baru hari ke 5 bisa muncul gejala," ucap Nadia.

"Bahkan ada yang mengatakan setelah 3 hari tertular gejala sudah mulai muncul," lanjutnya.

Kemudian, Nadia mengatakan gejala yang muncul apabila tertular Omicron adalah seperti flu pada umumnya yaitu batuk, pilek, dan sakit tenggorokan.

"Gejalanya tadi adalah batuk, pilek, sakit tenggorokan seperti flu biasa," pungkasnya.

Posting Komentar