Guru Honorer Karawang "Harus" Ikut Program BPJs Ketenagakerjaan

Selain BPJS Kesehatan, para guru honorer di Karawang di anjurkan ikut serta dalam memenuhi jaminan keselamatan kerja hingga Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJs Ketenagakerjaan. Sebagaimana amanah instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, para guru honorer di minta untuk menyisihkan honornya untuk pembayaran premi setiap bulannya. 



Dikatakan Kasie Kursis dan GTK Disdikpora Karawang, Musa Mulyana Atmaja, tidak ada istilah honor guru di potong untuk pembayaran premi BPJSTK, tapi sebutnya di sisihkan. Begitupun keikutsertaan dalam program, mereka (Guru Honorer_red), bukan di arahkan atau di kondisikan, tapi inyruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021. Lalu, apakah pembayaran dari program honorarium PMMs atau Bos? Musa menyebut, bahwa pembayaran premi BPJSTK bagi guru honorer adalah bayar manual. 
Adapun rinciannya, sebut Musa, Premi 1: kecelakaan Rp4.800 perbulan dan kematian Rp6.000, sehingga totalnya cukup Rp10.800. kemudian untuk premi JHT Rp114 ribu perbulannya. Namun, ini tidak memaksakan, karena untuk sementara para guru honorer bisa ikuti yang program premi 1, yaitu Rp10.800 perbulan untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sebagai upaya antisipasi selama mereka bekerja/mengajar.

"Kita ngambil di premi 1 saja, pembayarannya manual, tidak di potong dari manapun, tapi di sisihkan, " Ungkapnya, Jumat (11/02).

Ketua Forum Guru Tenaga Honorer Indonesia Karawang, Ruslan Abdul Gani mengatakan, Untuk forum K2 di Pemkab Karawang, setuju dan siap mendukung keikutsertaan para guru honorer di BPJs Tenaga Kerja.
" Insya Allah semua ikut sesuai jadwal edaran dari Disdik, " Tandasnya. (Rd)
Posting Komentar