Polisi Ungkap Prostitusi Online di Objek Wisata Cipanas Garut, Segini Tarifnya

Polres Garut berhasil mengungkap kasus praktik prostitusi online menjelang malam pergantian tahun.

Dalam pengungkapan tersebut, dua orang muncikari yang ditangkap di kamar hotel kawasan objek wisata Cipanas, Kabupaten Garut.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, Tim Sancang Polres Garut menerima laporan dari masyarakat adanya praktik prostitusi online. Kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat diketahui tempatnya yakni di salah satu hotel di kawasan Cipanas Garut.

“Kami dari Tim Sancang berhasil mengungkap praktik prostitusi online di objek wisata Cipanas, mengamankan muncikari dan wanitanya,” kata Wirdhanto saat jumpa pers pengungkapan kasus prostitusi online di Garut, Jumat (31/12/2021).

Dia menyampaikan, pihaknya berhasil mengamankan dua orang muncikari yang menjajakan perempuan melalui salah satu aplikasi media sosial kepada laki-laki hidung belang dengan tarif mulai dari Rp400 ribu sampai Rp800 ribu.

Selain dua muncikari, lanjut Wirdhanto, jajarannya juga mengamankan tiga perempuan yang sudah ada dalam satu kamar di hotel tersebut.

“Kami juga mengamankan wanitanya tiga orang yang ditampung di salah satu hotel di daerah Cipanas,” tuturnya.

Dia menyampaikan mereka yang telah diamankan merupakan warga Garut yang sehari-harinya sebagai pekerja serabutan.

Praktik prostitusi di hotel itu, sudah berlangsung sejak enam bulan lalu, kemudian saat ini terungkap dan akan terus dikembangkan karena disinyalir praktik serupa ada di tempat lain.

“Kami juga sedang mengembangkan adanya muncikari lainnya lagi yang harus diungkap,” sebutnya.

Selain mengamankan muncikari, polisi juga menyita uang tunai hasil transaksi, alat kontrasepsi, dan telepon seluler sebagai alat komunikasi untuk bertransaksi.

Seluruh muncikari saat ini sudah ditahan dan dijerat undang-undang tentang pornografi dengan ancaman hukuman enam tahun penjara, sedangkan tiga perempuan diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Garut untuk diberi pembinaan. (Jabar News)

Posting Komentar