Ketua KPK Sebut Modus Korupsi Wali Kota Bekasi Klasik, Libatkan Banyak Pihak
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (RE) alias Bang Pepen sebagai tersangka penerima suap terkait lelang jabatan di lingkup kekuasaannya. Tak hanya itu, Pepen juga diduga menerima suap terkait poyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemkot Bekasi.
Ketua KPK Firli Bahuri prihatin masih ada kepala daerah yang 'bermain' proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di 2022. Menurutnya, modus korupsi proyek pengadaan barang dan jasa sudah kerap terjadi di berbagai daerah sejak lama, namun kini terulang lagi. Korupsi proyek tersebut kerap melibatkan banyak pihak.
"Korupsi pada pengadaan barang dan jasa menjadi modus klasik yang melibatkan banyak pihak, dari rangkaian perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasannya," ungkap Firli melalui akun YouTube milik KPK, Jumat (7/1/2022).
"Di mana, dampak akhirnya (korupsi proyek PBJ) adalah penurunan kualitas barang dan jasa yang dihasilkan sebagai produk pembangunan yang dirasakan langsung oleh masyarakat," imbuhnya.
Lebih lanjut, Firli mengklaim bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di awal 2022 terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ini, merupakan salah satu ikhtiar lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi. Diketahui, penangkapan Rahmat Effendi merupakan OTT pertama KPK di 2022.
"Operasi Tangkap Tangan pada awal tahun 2022 ini menjadi wujud komitmen KPK untuk terus berikhtiar serius dalam upaya pemberantasan korupsi melalui strategi penindakan," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, tim penindakan KPK menggelar OTT di daerah Bekasi, Jawa Barat dan Jakarta, pada Rabu, 5 Januari 2022. Dalam operasi senyap tersebut, tim KPK mengamankan sebanyak 14 orang, yang salah satunya adalah Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan kecukupan bukti, KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat.
Laman Berita INews menuliskan sebanyak sembilan tersangka itu yakni, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (RE); Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bekasi, M Bunyamin (MB); Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong (MY); Camat Jatisampurna, Wahyudin (WY); dan Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi (JL). Kelimanya ditetapkan tersangka penerima suap.
Sementara empat orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka KPK yakni, Direktur PT MAM Energindo (PT ME), Ali Amril (AA); pihak swasta, Lai Bui Min alias Anen (LBM); Direktur PT Kota Bintang Rayatri (PT KBR), Suryadi (SY); serta Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin (MS). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.(***)