Polisi Nyamar Jadi Pengojek hingga Gembala Kerbau Bongkar Ladang Ganja di Tasikmalaya
IW alias Patek (43), ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus penemuan ladang ganja di Desa Sukamaju, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya. Kepada polisi, Patek mengakui menanam dan memelihara ganja di kebun miliknya.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa Patek sudah menanam dan memelihara pohon ganja setahun lebih. Dalam kurun waktu tersebut, setidaknya pelaku sudah memanen dua kali.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, tersangka ini mengaku menanam ganja ini untuk dikonsumsi sendiri. Ia menanam selama tujuh bulan dan langsung dipanen. Katanya untuk agar nafsu makannya bagus," kata Rimsyahtono, Selasa (19/10).
Terungkapnya ladang ganja milik Patek, setelah polisi melakukan pendalaman adanya informasi penanaman pohon ganja di sekitar Desa Sukamaju. Polisi kemudian menyamar sebagai tukang ojek, sabit rumput, hingga penggembala kerbau.
Rimsyahtono bersyukur penyamaran anak buahnya tidak sia-sia karena kemudian berhasil menemukan ladang ganja milik patek sebanyak 30 batang pohon. "Dalam pengungkapan itu juga seorang pelaku yang merupakan pemilik lahan kita amankan. Satu orang lagi sebagai pemasok bibit masih kita kejar," ujar dia.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, mulai 30 tanaman ganja, bibit, dan alat-alat budidaya pertanian lainnya.
"Tersangka kita kenakan pasal 114 ayat 1 juncto pasal 111 ayat 2 juncto pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," tandasnya.
Sebelumnya, seorang warga berinisial IW alias Patek terpaksa diamankan kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya. Dia diduga berkebun cabai sekaligus ganja di sekitar Curug Parana Datarandu, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono membenarkan berhasil mengungkap ladang ganja di sekitar pegunungan. "Saat ini anggota masih melakukan pengembangan," kata Rimsyahtono, Senin (18/10).
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya, AKP Dedi Praja mengatakan pengungkapan tersebut berawal saat polisi mendatangi lahan pertanian seluas 280 meter persegi yang ada di salah satu perbukitan.
"Di lokasi, kami mendapati adanya tanaman ganja di salah satu kebun sayuran milik warga. Awalnya kami hanya menemukan tiga pohon ganja siap panen yang ditanam di dalam polybag," tutur Dedih.
Tidak berhenti di sana, polisi kemudian melakukan penyisiran di area perkebunan yang ditanami cabai tersebut. Dalam penyisiran ditemukan 27 tanaman ganja lainnya yang tingginya kurang dari setengah meter.
"Yang 27 batang ini ditanam di sela-sela tanaman cabai. Ini dilakukan untuk mengelabui yang melihat, jadi sistem tumpeng sari. Jadi total yang kami temukan adalah 30 pohon ganja, yang tiga siap panen, sedang sisanya diperkirakan baru dua pekan," sebutnya.
Polisi kemudian menangkap Patek. "Dia merupakan pemilik lahan," ucapnya***(sumber Merdeka)