Ini Tampang Lugu 8 Tersangka Pinjol Ilegal yang Ternyata Masih Berusia Muda

Polisi mengekspos delapan tersangka praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat, Kamis (21/10/2021). Mereka ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat hasil pengembangan kasus hingga penggerebekan kantor pinjol di wilayah Yogya.

Para tersangka kasus pinjol ilegal terduduk menahan malu dengan tangan terborgol di Mapolda Jabar, Kamis (21/10/2021). 

Pantauan iNews, kedelapan tersangka tampak berusia muda dengan tampang masih lugu. Berbeda dengan saat mereka melakukan penagihan yang selalu kasar bahkan nyaris tanpa ampun mengintimidasi korban.

Mereka memakai baju tahanan berwarna kuning bertuliskan 'Tahanan Polda Jabar'. Seluruhnya tampak terus menundukkan wajah ke lantai dengan tangan diborgol di lorong Gedung Riung Mumpulung di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.

Kedelapan tersangka yakni mulai dari desk collector, team leader desk collector, human resource development (HRD), information technology support (IT support), assistant manager hingga senior manajer.

Bahkan, salah satu tersangka yang juga senior manager perusahaan pinjol ilegal tersebut duduk bersila di lantai sambil terus menundukkan kepalanya. Tak ada sepatah kata pun keluar dari mulut pria berkulit putih dan berkacamata yang baru berusia 28 tahun tersebut.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago menungkapkan, para tersangka itu mengelola perusahaan pinjol ilegal secara terstruktur dan sistematis dengan perannya masing-masing.

"Dalam upaya penyidikan, tim penyidik telah berhasil mengamankan PT (perseroan terbatas) pinjol dengan inisial TII. Setelah mengamankan 86 orang karyawan PT tersebut, delapan orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka," ujar Erdi dalam konferensi pers kasus pinjol ilegal di Mapolda Jabar, Kamis (21/10/2021).

Kedelapan tersangka yakni berinisial RSS (28) selaku direktur atau senior manager yang berdomisili di Tanggerang, GT (24) selalu assistant manager berdomisili di Yogyakarta dan MZ (30) selaku IT Support berdomisili di Yogyakarta.

Kemudian AZ (34) berdomisili di Bogor dan RS (28) berdomisili di Yogyakarta selaku HRD, AB (23) berdomisili di NTT selaku Desk Collector, serta EA (31) berdomisili di Jakarta dan EM (26) berdomisili di Tanggerang selaku tim leader Desk Collector.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku berinisial AB benar-benar telah meneror dan mengancam korban berinisial TM dengan kalimat-kalimat kasar yang mengakibatkan korban depresi dan dirawat di salah satu rumah sakit di Bandung," kata Erdi.

Erdi juga mengungkapkan fakta lain, AB akan ditegur dan dipecat tim leader Desk Collector, yakni EA dan AM jika kurang keras dan lembek dalam meneror dan mengancam nasabah.

"Jadi, cara perusahan seperti ini sangat meresahkan masyarakat, ada yang stress hingga masuk rumah sakit. Bahkan mohon maaf, ada yang sampai bunuh diri," ujar Erdi.(INews)

Posting Komentar