Begini Cara Memperpanjang SIUP dan TDP Secara Online

Cara memperpanjang dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dapat dilakukan secara online. Adapun cara memperpanjang SIUP dan TDP secara online melalui sistem .

Diketahui, sistem Online Single Submission (OSS) diberlakukan terkait sejumlah dokumen izin usaha dan legalitas perusahaan seperti SIUP dan TDP, yakni sejak Agustus 2018. Adapun pemberlakukan sistem OSS sebagai bagian dari pembenahan dan di Indonesia.

Dikutip dari Easybiz, Kamis (7/10/2021), sesuai Pasal 5 ayat (1) Permendag 77/2018 pelaksanaan kewenangan penerbitan Perizinan Berusaha termasuk penerbitan dokumen lain yang berkaitan dengan Perizinan Berusaha wajib dilakukan melalui Lembaga OSS. Sehingga, yang dilakukan ketika SIUP dan TDP habis, yakni mengajukan kembali SIUP pada laman OSS.

Berdasarkan Pasal 22 ayat (2) PP tentang OSS, pada saat melakukan pendaftaran NIB ketika SIUP dan TDP habis, bagi pelaku usaha non-perseorangan baik yang berbentuk badan usaha maupun badan hukum harus mengisi informasi yang terkait dengan identitas.

Berikut informasi yang diperlukan untuk pendaftaran NIB bila SIUP dan TDP telah habis masa berlakunya:

1. Nama dan/atau nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran.

2. Bidang usaha.

3. Jenis penanaman modal.

4. Negara asal penanaman modal, dalam hal terdapat penanaman modal asing.

5. Lokasi penanaman modal.

6. Besaran rencana penanaman modal.

7. Rencana penggunaan tenaga kerja.

8. Nomor kontak badan usaha.

9. Rencana permintaan fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan/atau fasilitas lainnya.

10. NPWP pelaku usaha non-perseorangan.

11. NIK penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.

Sementara bagi yang ingin membuat SIUP Online OSS, berikut cara dan syarat pembuatannya. Termasuk syarat pembuatan SIUP Perseorangan

1. Syarat pendaftaran SIUP Online OSS

Sebelum mengakses SIUP OSS berikut syarat yang harus disiapkan,

- Untuk pembuatan User ID dibutuhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Bagi yang punya badan usaha wajib menggunakan NIK penanggung jawab usaha

- Untuk badan usaha yang dimiliki negara, wajib menyiapkan dasar hukum pembuatan usaha

- Untuk badan usaha berbentuk CV, koperasi, yayasan, persekutuan perdata, firma, atau PT wajib memiliki pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM dengan mengakses AHU online.

2. Cara pembuatan akun untuk SIUP online OSS

Setelah syarat terkumpul, tahap selanjutnya adalah pembuatan akun OSS. Pembuatan akun OSS berbeda untuk badan usaha dan perorangan,

a. badan usaha

- Pembuatan User ID menggunakan NIK penanggung jawab misal direktur utama perusahaan. Kemudian, beberapa kolom pada form registrasi dilengkapi.

- Setelah mengisi form registrasi, sistem OSS akan mengirimkan email 2 kali ke alamat yang telah didaftarkan untuk verifikasi data pembuatan akun.

- Selanjutnya User ID dan password sementara untuk mengakses OSS bisa dicek lewat email.

b. Perorangan

- Pembuatan User ID menggunakan NIK pribadi atau pemilik perusahaan perorangan

- Isi form registrasi

- Cek email untuk verifikasi data pembuatan akun OSS

- Selanjutnya bisa login kembali menggunakan User ID dan password sementara yang dikirim lewat email

3. Cara menggunakan OSS

a. Masuk ke website OSS di https://oss.go.id/portal/

b. Setelah login dengan User ID dan password sesuai yang dikirimkan lewat email, langkah selanjutnya mengisi form untuk mendapat Nomor Izin Berusaha (NIB)

c. Bagi pelaku yang baru memiliki usaha maka wajib melakukan proses untuk mendapatkan izin dasar, komersial, atau operasional

d. Bagi pelaku yang usahanya sudah berjalan, bisa melanjutkan proses untuk mendapatkan izin berusaha baru yang belum dimiliki, memperbarui data perusahaan, mengembangkan usaha, atau memperpanjang usaha bagi yang ingin tahu cara perpanjang SIUP online.(****)

Posting Komentar