PPKM Diperpanjang Sampai 20 September, 2 Kabupaten di Jabar Masih Level 4

Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali kembali diperpanjang sampai 20 September 2021.

Selama penerapan PPKM tersebut, beberapa daerah di Jawa dan Bali mengalami penurunan level, dan beberapa pula yang masih stagnan atau tak mengalami penurunan.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021, selama PPKM diterapkan di Jawa dan Bali tinggal 3 daerah yang masih masuk kategori PPKM level 4.

Dilansir dari Antara, Selasa, 14 September 2021, daerah yang masih masuk kategori PPKM level 4 yakni Jawa Barat masih 2 kabupaten dan Jawa Tengah 1 kabupaten.

Wilayah di Jawa Tengah yang masih masuk kategori PPKM level 4 yakni, Kabupaten Brebes. Sedangkan di Jawa Barat, yakni Kabupaten Cirebon dan Purwakarta.

“Penetapan level wilayah (tersebut sudah sesuai dengan penetapan) yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan (Budi Gunadi Sadikin)," tutur Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA.

"Sesuai pada diktum kesatu berpedoman pada indikator (diantaranya) penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemic Covid-19 (di wilayah),” sambungnya.

Selain itu kata Safrizal ZA, indikator lainnya yakni capaian total vaksinasi dosis 1 dan dosis 1 lanjut usia diatas 60 tahun dri target vaksinasi di wilayah yang dimaksudnya.

Meskipun masih ada 3 kabupaten di Jawa Barat dan Jawa Tengah yang masih harus menerapkan PPKM level 4. Kabar baiknya, sejumlah daerah justru banyak mengalami penurunan level PPKM.

Kabupaten dan kota yang mengalami penurunan level PPKM ke 3 dan 2 meliputi, DKI Jakarta masuk kriteria 3 (untuk seluruh wilayahnya)

Lalu, Provinsi Banten berada pada kriteria level 3 dan 2. Untuk PPKM level 3 di Provisi Banten meliputi, Kota Tangerang, Cilegon, Kabupaten dan Kota Tangerang (Selatan), Kota Serang.

Sedangkan untuk PPKM level 2 di Provisi Banten meliputi, Kabupaten Serang, Pandeglang dan Kabupaten Lebak.

Untuk wilayah di Jawa Barat yang masuk kategori PPKM level 3 meliputi; Kota Sukabumi, Cirebon, Bogor, Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten dan Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Cimahi. Kabupaten Bogor, Bekasi, Bandung Barat dan Kabupaten Sumedang.

Sedangkan Jawa Barat, daerah yang masuk kriteria PPKM level 2 meliputi; Kabupaten Kuningan, Sukabumi, Pangandaran, Majalengka, Karawang, Indramayu, Cianjur, Ciamis, Subang dan Kabupaten Garut, serta Kota Banjar.

Sementara itu di Jawa Tengah, wilayah yang masuk kategori PPKM level 3 meliputi; Kabupaten Wonosobo, Wonogiri, Tegal, Sukoharjo, Sragen, Purworejo.

Serta, Purbalingga, Kabupaten Magelang, Kota Surakarta, Salatiga, Malang, Kabupaten Klaten, Kebumen, Cilacap, Karanganyar, Banyumas, Kabupaten Boyolali.

Sedangkan wilayah di Jawa Tengah yang daerahnya masuk kriteria PPKM level 2 meliputi; Kabupaten Pati, Temanggung, Rembang, Pemalang, Kudus, Kota Tegal.

Serta Semarang, Pekalongan, Kendal, Banjarnegara, Semarang, Kabupaten Pekalongan, Jepara, Grobogan, Batang, Blora, dan Kabupaten Demak.

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang masuk kriteria level 3 meliputi; Kabupaten Sleman, Bantul, Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul serta Kota Yogyakarta.

Jawa Timur (Jatim), wilayah di Jatim yang masuk kategori PPKM level 3 meliputi; Kabupaten Tulungagung, Trenggalek, Situbondo, Sidoarjo, Ponorogo, Pacitan, Ngawi, Magetan, Madiun, Kabupaten Lumajang.

Termasuk Kediri, Bondowoso, Blitar, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Lamongan, Gresik, dan Kabupaten Bangkalang, Kota Surabaya, Malang, Madiun, Blitar, Probolinggo, Mojokerto, dan Kota Batu.

Sedangkan PPKM level 2 di Jawa Timur (Jatim) meliputi daerah; Kabupaten Banyuwangi, Pasuruan, Jember, Jombang, Tuban, Sumenep, Sampang, Probolinggo,dan Kabupaten Bojonegoro, Pamekasan. Kota Kediri, Kota Pasuruan.(ts)

Posting Komentar