PDIP Laporkan Soal Dugaan Penyebaran Hoaks ke Polisi

Pengurus DPD PDI Perjuangan Kalimantan Barat (PDIP Kalbar) bersama seluruh anggota Fraksi PDIP DPRD Kalbar dan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Kalbar melaporkan atau mempolisikan ke Polda Kalbar, akun penyebar berita bohong yang menyatakan Megawati Soekarnoputri meninggal dunia.


Megawati Soekarnoputri

"Kami bersama DPD dan seluruh anggota fraksi hari ini melaporkan adanya berita, baik di medsos atau lainnya tentang adanya statement atau pemberitaan yang mengatakan Ketua Umum PDI Perjuangan Ibu Megawati meninggal dan ada yang bilang sakit keras," kata Ketua Fraksi PDIP DPRD Kalbar Minsen dalam keterangan tertulisnya, usai membuat laporan di Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar, Rabu.

Minsen menilai, penyebaran berita bohong yang dilakukan akun-akun tersebut melukai hati kader PDI Perjuangan dan rakyat Indonesia. Di samping itu, tindakan tersebut juga disebutnya sebagai perbuatan yang merendahkan Presiden kelima RI tersebut.
Foto Jokowi dan Megawati Soekarnoputri

"Kami kader PDI perjuangan sangat keberatan dengan berita tersebut, dan berita bohong itu dampaknya sangat luar biasa bagi kader PDI Perjuangan dan rakyat Indonesia secara keseluruhan. Kami tidak mau ini menimbulkan gejolak sosial yang berkelanjutan," ujarnya pula.

Di tempat yang sama, Sekretaris Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Kalbar Glorio Sanen menyatakan bahwa pihaknya secara resmi melaporkan empat akun penyebar kabar bohong soal Ketua Umum PDI Perjuangan. Selain itu, ada pula sebuah video di kanal YouTube yang sudah diunduh yang turut dilaporkan pada kesempatan tersebut.

"Hari ini yang melapor secara resmi adalah Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPD PDI Perjuangan Provinsi Kalbar. Berdasarkan temuan barang bukti yang kami lampirkan dalam pengaduan dan laporan ini, setidaknya kami sudah menemukan empat akun yang dilaporkan, kemudian ada juga video di kanal YouTube yang telah kami unduh akan tetapi kami kehilangan akun yang menguploadnya," ujarnya.

Setelah laporan ini dibuat, kata Sanen, tidak menutup kemungkinan jumlah akun penyebar berita hoaks terkait Megawati ini bakal bertambah, karena pihaknya telah meminta Tim Siber Polda Kalbar untuk menelusuri keberadaan akun yang turut menyebarkan berita serupa. Ia pun berharap aparat kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini, karena telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

"Ibu Megawati Soekarnoputri ini selain sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan juga sebagai Presiden Kelima Republik Indonesia. Tentunya presiden sebagai simbol kepala negara dan kepala pemerintahan harus kita hormati dan kita jaga wibawanya. Berita ini telah membuat kegelisahan dan kegaduhan di tengah masyarakat," katanya lagi.

Pihaknya juga meminta Polda Kalbar untuk dapat juga menemukan akun-akun yang mungkin ada dengan kasus serupa. "Kami tidak mengetahui posisi akun ini di mana. Kami memberikan mandat kepada Polda Kalbar untuk menemukan akun-akun lain selain yang dilaporkan," katanya pula.

Tak jauh berbeda dilakukan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DKI Jakarta juga melaporkan YouTuber Hersubeno Arief ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks soal Presiden RI kelima Megawati Soekarnoputri sakit dan menjalani perawatan di rumah sakit.

"Soal ramai kabar hoaks Ibu Megawati Soekarno Putri mengalami sakit, hari ini kami resmi melaporkan ke Polisi agar Kepolisian bisa melaksanakan dan bekerja secara profesional," kata Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta, Ronny Talapesi, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu.

Ronny Talapesi turut menyertakan sejumlah barang bukti dalam laporannya, antara lain, tangkapan layar akun YouTube milik Hersubeno Arief serta tangkapan layar media online dan video dalam bentuk flashdisk. Ronny juga menyebut, pernyataan Hersubeno Arief di media sosial bisa menimbulkan dampak tidak baik.

"Apa yang disampaikan oleh saudara terlapor bahwa dia mendapatkan informasi dari seorang dokter, menyebutkan bahwa 1000 persen valid Ibu Ketum Megawati Soekarnoputri sakit. Ini sangat berbahaya. Ini bsa menimbulkan hal hal tidak baik, makanya kita laporkan ke Polisi, sesuai jalur hukum," tambahnya

Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan terhadap Hersubeno Arief yakni Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat A UU ITE dan juga Pasal 14 atau 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Laporan Ronny diterima oleh pihak Kepolisian dan terdaftar dengan Nomor: LP/B/4565/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 15 September 2021.

Sebelumnya, anggota DPR RI Henry Yosodiningrat melaporkan dua akun media sosial ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks soal Presiden RI kelima Megawati Soekarnoputri sakit dan menjalani perawatan di rumah sakit.

"Kemarin memang ada laporan Pak Henry Yosodiningrat ke Polda Metro Jaya tentang pencemaran nama baik dan juga penyebaran berita bohong melalui media elektronik. Ada dua akun sebagai terlapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Selasa.

Adapun akun yang dilaporkan Henry Yosodiningrat, yakni akun Youtube "Mahakarya Cendana" dan akun TikTok "Jatim070881".

Yusri mengatakan, saat ini penyidik Kepolisian sedang mempelajari laporan tersebut dan segera akan mengundang Henry untuk klarifikasi terkait laporannya.

Laporan Henry terhadap kedua akun tersebut telah diterima dan terdaftar dengan Nomor Laporan: LP/B/4518/IX/SPKT/Polda Metro Jaya.(Ant)
Posting Komentar