Banyak Pelanggaran, Kemenkumham Sosialisasikan Kekayaan Intelektual

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)  menggelar sosialisasi kekayaan intelektual di pasar fisik, maupun e-commerce atau perdagangan elektronik.

Hal itu disebabkan kesadaran masyarakat terhadap kekayaan intelektual tergolong rendah, sehingga banyak ditemukan pelanggaran. 
 
"Banyak kendala yang dihadapi Indonesia dalam mengupayakan penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual, salah satunya masih rendahnya kesadaran masyarakat," kata Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham, Anom Wibowo, setelah bertemu dengan perwakilan Kantor Kamar Dagang Amerika Serikat (USTR)  melalui keterangan tertulis, Jumat (10/8/2021).
 
Menurut Anom, sosialisasi akan berjalan sampai Desember 2021, lalu penegakan hukum pada Januari 2022.
 
Anom mengharapkan  agar masyarakat mempunyai kesempatan beralih usaha dan paham, karena dampak dari penegakan hukum adalah masalah sosial.
 
 Di satu sisi, pemerintah tidak mau terjadi masalah sosial. Akan tetapi, jika masyarakat tidak patuh maka terpaksa penindakan hukum diterapkan.

Anom menegaskan Indonesia sudah ada dalam daftar "priority watch list" (PWL) atau daftar negara yang menurut USTR memiliki tingkat pelanggaran kekayaan intelektual cukup berat selama 33 tahun terakhir.

Untuk keluar dari status tersebut, ujar Anom, pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Operasi Penanggulangan Status PWL Indonesia di Bidang Kekayaan Intelektual, dari awalnya 17 kementerian/lembaga, kini hanya tinggal lima.

"Harapannya satgas ini dapat memberikan dampak yang lebih efektif dan efisien dalam pemberantasan pelanggaran kekayaan intelektual," kata Anom.

Selain satgas, DJKI melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa berkoordinasi dengan perwakilan kekayaan intelektual di kantor wilayah Kemenkumham di 31 provinsi di Indonesia.

Dengan demikian, masyarakat yang memiliki aduan tidak perlu melapor ke pusat. Perwakilan di daerah bisa melakukan tindakan atau meminta dukungan dari pusat untuk melakukan tindakan jika diperlukan.

Sebagai informasi, DJKI saat ini tengah memberikan pendidikan dan pelatihan kepada para penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
 
Dengan meningkatkan sumber daya manusia, DJKI berharap akan lebih banyak lagi kasus pelanggaran kekayaan intelektual yang bisa diselesaikan. (TY)
Posting Komentar