Anggaran Pemilu 2024 Bakal Ditetapkan Setelah PKPU Selesai

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan anggaran pemilihan umum (pemilu) kemungkinan baru dapat disetujui setelah peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan, program dan jadwal pemilu selesai. Alasannya, menurut Pramono, peraturan tersebut menjadi dasar atau patokan pelaksanaan pemilu 2024. Dari sana, besaran anggaran yang dibutuhkan bisa diperkirakan.

"Dukungan anggaran dari pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan sangat tergantung pada Peraturan. Sebab pagu indikatifnya mengikuti pemilu tahun sebelumnya yakni 2019," ujar Pramono, Sabtu (11/9).

Undang-Undang No.10/2016 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), ujar dia, menyebutkan tahapan pemilu dimulai minimal 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Karena itu, terang Pramono, KPU mendorong percepatan proses pembahasan PKPU tentang program dan jadwal yang saat ini belum disepakati bersama-sama. Di sisi lain, sambil menunggu pengesahan, KPU juga meminta masukan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan perguruan tinggi terkait Peraturan KPU itu.

Seperti diberitakan, KPU RI mengajukan anggaran untuk pemilu 2024 sebesar Rp86 triliun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sedangkan anggaran untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024 sebesar Rp 26 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Usulan anggaran itu, diakui Pramono, lebih besar dari gelaran pemilu 2019 yang menelan anggaran sebesar Rp 25 triliun. Hal itu, ujarnya disebabkan antara lain KPU RI ingin ada kenaikan honorarium bagi petugas penyelenggara ad hoc seperti Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

"Yang membengkak cukup, besar salah satu (karena) diusulkan honor KPPS. Pada pemilu 2019 untuk ketua KPPS honornya Rp550. 000 dan anggotanya Rp500.000. KPU mengusulkan honor KPPS lebih manusiawi," terang Pranomo.

KPU RI, ungkapnya, berpendapat besaran honor KPPS saat ini belum ideal apalagi mereka tidak hanya mendapatkan perlindungan seperti asuransi. Honor untuk anggota KPPS, imbuh Pramono, akan lebih baik jika disesuaikan besarannya dengan agregat upah minimum regional (UMR) di daerah masing-masing.

Sementara itu, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Alwan Ola Riantobi mengatakan APBN untuk 2022 disepakati pada akhir 2021. Sehingga, menurutnya terlalu singkat bagi KPU dan Bawaslu untuk melakukan rasionalisasi anggaran untuk tahapan pemilu.

"Apakah bisa dirasionalisasikan dalam waktu singkat karena ketersediaan anggaran dan regulasi menjadi kapastian dalam pelaksanaan pemilu," ujar Alwan.

Pada rapat dengan Komisi II DPR dan pemerintah, 6 September 2021, KPU diminta memberikan rincian kebutuhan anggaran untuk pemilu 2024. Ketua KPU RI Ilham Saputra menyampaikan saat ini KPU hanya menerima anggaran dasar (baseline ) saja untuk operasional dan gaji pegawai, sehingga untuk memulai tahapan masih menunggu kesepakatan anggaran.(ts)

Posting Komentar