Rumah Warga di Lahan Perhutani Bisa di Urus PTSL, DPRD : Ada Aturan Pelepasan Hak

Masyarakat dengan waktu puluhan tahun menduduki lahan Perhutani bisa berlega hati. Pasalnya, ada kelonggaran "pelepasan hak" bagi kawasan pemukiman yang lama dihuni tersebut untuk dibuatkan sertifikat hak milik secara resmi, termasuk pada program PTSL BPN. 

Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah (SPPHT) Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Perpres 36/2005 adalah kegiatan melepaskan hubungan hukum antara pemegang hak atas tanah dengan tanah yang dikuasainya dengan memberikan ganti rugi atas dasar musyawarah.

"Iya, di salah satu klausul UU Ciptakerja kan begitu, jadi ada pelepasan hak secara khusus bagi lahan yang dijadikan pemukiman puluhan tahun, ada berita acaranya ada keterangan pemerintah desanya juga, jadi kalau mau di urus sertifikasi hak milik, boleh. Dan ini sudah dilakukan di daerah Ciampel, dan juga Muara Kecamatan Cilamaya Wetan, " Kata Ketua Komisi 1 DPRD Karawang H Budianto SH, Senin (9/8). 

Pelepasan hak itu, sebut Budi, hanya untuk masyarakat yang pemukimannya sudah lama di huni, bukan orang baru yang mendadak menduduki lahan tersebut. Sebanarnya, pelepasan hak ini bisa dilakukan sejumlah desa lainnya di Karawang, namun yang harus santer adalah di wilayah Ciampel dan Muara Kecamatan Cilamaya Wetan. "Iya, kita prihatin dulu sempat di tolak BPN karena di urus PTSL memang tanahnya masih perhutani, tapi seiring adanya regulasi pelepasan hak ini, saya kira kedepan bisa di sertifikatkan, " Ujarnya. (Rd)
Posting Komentar