Mendagri Resmi Tunda Pilkades, Para Calon Diminta Jaga Kondusifitas Desa
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, secara resmi menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) 2021. Dengan alasan untuk mengantisipasi kerumunan yang berpotensi menjadi penyebaran Covid-19.
Penundaan itu disampaikan Tito, dalam surat keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor: 141/4251/sj yang ditujukan kepada bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.
Dalam surat tersebut untuk menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia terkait dengan angka penyebaran Covid-19 yang meningkat secara nasional akibat adanya varian Delta.
"Atas rujukan tersebut untuk melakukan penundaan pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa baik serentak maupun Pemilihan Antar Waktu (PAW) yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti pengambilan nomor urut, kampanye calon dan pemungutan suara dalam rentang waktu dua bulan sejak surat ini ditandatangani atau ditetapkan kebijakan lebih lanjut," kata Tito, sebagaimana dikutip dari surat tersebut, Senin (9/8/2021).
Pada surat tersebut, Kata mantan Kapolri itu juga meminta kepada seluruh calon kepala desa agar tetap menjaga Kondusifitas desa, seiring dengan kebijakan penundaan tersebut.
"Kepada para calon kepala desa, untuk senantiasa menjaga kondusifitas desa seiring dengan penundaan ini. Sebagai upaya mendukung penekanan terhadap penyebaran Covid-19," tukasnya.
Kemudian, Tito juga menugaskan Camat melakukan sosialisasi dan edukasi kepada calon kepala desa yang sudah ditetapkan untuk menerapkan protokol kesehatan dan tetap menjaga kondusifitas di masing-masing desa.
"Diminta juga melaporkan tahapan pilkades serentak atau PAW yang ditunda kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa," tandasnya.**