Perusahaan Paksa Karyawan Bekerja Saat PPKM Darurat Berjalan Akan Berurusan Dengan Polisi

Pemerintah telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 - 20 Juli 2021.

Pemberlakuan PPKM Darurat se Jawa-Bali hingga kini menuai kontroversi, pasalnya, beberapa orang masih tetap melanggar dengan cara tetap bepergian dan berpindah tempat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus

Salah satunya aturan tentang karyawan/pekerja pada PPKM Darurat yang tertuang di peraturan Menteri Dalam Negeri 15/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 yang berlaku mulai 3 Juli – 20 Juli 2021 diwajibkan work from home (WFH 100%) pada zona penularan tertentu.

Namun, ternyata fakta dilapangan masih ada perusahaan yang nakal, yang masih mengharuskan para karyawan atau pekerjanya tetap masuk kerja.

Di hari ketiga pelaksanaan PPKM Darurat, kepolisian menemukan sejumlah perusahaan non esensial dan kritikal meminta karyawan untuk tetap masuk kerja.

"Kami temukan juga masih ada beberapa perusahaan yang masih menyuruh karyawannya untuk masuk kerja. Padahal perusahaan tersebut non-esensial," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, dilansir dari PMJ News, Senin 5 Juli 2021.

Ia menyebut, jika masih ada atau menemukan perusahaan non esensial yang memaksa pekerja untuk masuk kerja, segera laporkan ke Satgas Covid-19.

"Segera laporkan ke Satgas apabila masih menemukan perusahaan non esensial yang dipaksa pemiliknya atau pimpinannya untuk bekerja, padahal itu tidak boleh lagi. Ini yang akhirnya mengakibatkan banyak penumpukan seperti tadi pagi," sambungnya.

Yusri menegaskan, pihaknya akan melakukan patroli untuk memonitor perusahaan non esensial yang tetap memaksa karyawannya untuk bekerja.

Pihaknya pun tak segan untuk menindak dengan tegas perusahaan sesuai dengan Undang-Undang tentang Wabah Penyakit.

"Tim Gakkum akan terus melakukan patroli, akan memonitor langsung dan jika menemukan perusahaan non esensial yang masih memaksa kerja akan kita tindak dan kita sidik," tuturnya.

Yusri secara tegas mengatakan untuk mengikuti aturan Undang-Undang ang berlaku dan jika kedapatan, pihaknya akan menindak tegas perusahaan yang bersangkutan.

"Tadi sudah disampaikan, dalam Undang-Undang Nomor 4/1984 tentang Wabah Penyakit, itu ada di Pasal 14. Jadi tolong sekali lagi, perusahaan non esensial kalau memang tidak boleh kerja (WFH) 100 persen, jangan dipaksakan pegawai untuk kerja. Sebab kami akan tindak, dan kami tidak main-main," tukasnya.***

Sumber: PMJ News

Posting Komentar