Pembatasan Lalu Lintas di KM 31 Tol Jakarta - Cikampek Diberlakukan


Sehubungan dengan adanya pembatasan mobilitas masyarakat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada masa libur Iduladha 1442 Hijriah mulai 16 sampai 22 Juli 2021, Jasa Marga Transjawa Tollroad Regional Division (JTTRD) atas diskresi dari pihak Kepolisian mendukung pemberlakuan pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan di KM 31 Ruas Jalan Tol Jakarta - Cikampek arah Cikampek.

Kebijakan ini selaras dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.15/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Ruas Jalan Tol Jakarta - Cikampek atas diskresi dari pihak Kepolisian akan mulai dilakukan pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan pada Jumat, 16/7/2021 hingga Kamis, 22 /7/2021, untuk mendukung Pemerintah dalam upaya memutus penyebaran COVID-19 di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya," jelas General Manager Representative Office 1 JTTRD, Muhammad Taufik Akbar, Jumat (16/7/2021).

Lebih lanjut Taufik menjabarkan, mekanisme pengendalian mobilitas yang dilakukan di KM 31 arah Cikampek. "Bagi kendaraan pengangkut logistik, kendaraan yang masuk kategori sektor esensial dan kritikal termasuk kendaraan TNI/POLRI, Nakes serta emergency dapat melanjutkan perjalanan menuju arah Cikampek. Namun bagi kendaraan yang tidak memenuhi syarat akan dialihkan keluar Gerbang Tol (GT) Cikarang Barat 3," ujarnya.

Selain itu, lanjut Taufik, ada beberapa titik lokasi pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan di akses masuk dan keluar Jalan Tol Jakarta - Cikampek yang sepenuhnya diberlakukan atas diskresi dari pihak Kepolisian seperti di akses GT Bekasi Barat 1, GT Bekasi Timur 2, GT Tambun, GT Cikarang Barat 4, GT Cikarang Timur, GT Cibatu, GT Karawang Barat 1, GT Karawang Timur 1, dan GT Cikampek.

Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi bagi pengguna jalan yang akan melintasi titik lokasi pembatasan adalah pemeriksaan protokol kesehatan seperti menggunakan masker serta kapasitas kendaraan yang hanya memuat 50 persen penumpang. Selanjutnya memeriksa dokumen persyaratan perjalanan seperti Sertifikat Vaksin, Surat Tes COVID-19 (PCR/Antigen) dengan hasil negatif serta Surat Tugas/Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Guna memastikan kelancaran lalu lintas, Jasa Marga Transjawa Tollroad Regional Division dan PT Jasa Marga Tollroad Operator sebagai provider pengoperasian jalan tol serta berkoordinasi dengan Kepolisan dan TNI telah menyiapkan rambu-rambu dan petugas pengaturan lalu lintas selama pembatasan kendaraan berlangsung.

"Untuk memastikan informasi diterima oleh masyarakat, JTTRD membantu penyampaian informasi melalui Variable Message Sign (VMS) di Ruas Jalan Tol Jakarta - Cikampek," tambahnya.***ts

Posting Komentar