Empat Pendemo di Tasikmalaya Kena Pasal Berlapis

Usai terlibat aksi menuntut pembebasan Rizieq Shihab, sekelompok massa bentrok dengan aparat kepolisian. Akibatnya sebanyak 42 orang terpaksa diamankan petugas. Setelah dimintai keterangan satu persatu, empat orang ditetapkan jadi tersangka.

"Tiga orang sudah diamankan beserta bukti dokumen seperi video dan saksi mata. Namun satu orang masih dalam pencarian dan diduga sebagai koordinator lapangan," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, melalui tayangan program Primetime News Metro TV, Selasa, 13 Juli 2021.

Tiga tersangka tersebut akhirnya dikenakan pasal berlapis yakni, 170 KUHP, 406 KUHP, 160 KUHP. Erdi juga mengimbau agar koordinator lapangan yang jadi buronan untuk segera menyerahkan diri.

Di samping itu, sebanyak 20 orang lainnya merupakan anak di bawah umur. Hingga saat ini polisi masih mendalami masalah tersebut dan melakukan pengecekan terhadap organisasi masyarakat yang terlibat.

"Kita perlu tahu apakah mereka Ormas khusus di bidang agama atau yang lainnya. Dan apakah ada izinnya, maka kita akan lakukan koordinasi dengan pemerintah setempat," tutur Erdi.

Posting Komentar