Pemerintah Sebut Program Pengendalian Transportasi Saat Mudik dan Lebaran Sukses

Kebijakan pengendalian transportasi yang dilakukan pemerintah pusat maupun daerah di masa peniadaan mudik 2021 dinilai berjalan dengan baik. Pengendalian transportasi yang dilakukan dapat mengurangi secara signifikan jumlah pergerakan penumpang di semua moda transportasi publik.

"Dari evaluasi yang kami lakukan, terjadi penurunan pergerakan penumpang antara masa peniadaan mudik dibandingkan hari biasa sebelum masa peniadaan mudik. Hal ini bisa menjadi indikasi masyarakat menyadari bahaya di balik aktivitas mudik, sebagai hasil dari komunikasi dan sosialisasi yang sangat intensif dilakukan," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati.

Adita mengatakan, kebijakan peniadaan mudik berlangsung pada 6-17 Mei 2021, sedangkan sebelum dan sesudahnya dilaksanakan masa pengetatan syarat perjalanan pra peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021), dan paska peniadaan mudik (18 -24 Mei 2021). Total pergerakan penumpang di fase pra peniadaan mudik, masa peniadaan mudik dan pasca peniaan mudik (22 April – 24 Mei 2021) mencapai sekitar 5,6 juta orang.

"Khusus di masa peniadaan mudik (6-17 Mei 2021), jumlah rata-rata harian pergerakan penumpang turun 81 persen dibandingkan jumlah rata-rata harian pergerakan penumpang di hari biasa sebelum peniadaan mudik. Kami mengapresiasi kesadaran masyarakat yang patuh terhadap ketentuan peniadaan mudik, sekaligus membantu mencegah meluasnya kasus positif COVID-19 di Indonesia," ucap Adita.

Sementara pada akhir masa pengetatan pascapeniadaan mudik (24 Mei 2021), Pemerintah memutuskan memperpanjang masa pengetatan pascapeniadaan mudik hingga 31 Mei 2021, khusus bagi pelaku perjalanan antar daerah di dalam Pulau Sumatra, dan pelaku perjalanan dari Pulau Sumatra menuju Pulau Jawa karena peningkatan kasus positif COVID-19 di hampir semua provinsi di Sumatra, dan masih 60 persen masyarakat yang belum kembali ke Pulau Jawa.**Ts

Dengan adanya aturan tersebut maka para pelaku perjalanan udara, laut, dan penyeberangan dari Sumatra wajib menunjukkan dokumen negatif COVID-19 hasil rapid antigen yang berlaku 1x24 jam, hingga 31 Mei 2021 mendatang.

"Random tes COVID-19 secara intensif untuk penumpang angkutan bus di Sumatera dan mandatory check terhadap penumpang yang akan menyeberang dari pelabuhan Bakauheni juga akan terus dilakukan hingga 31 Mei 2021, untuk memastikan para pelaku perjalanan dalam kondisi sehat (bebas COVID-19) dan tidak terjadi penularan ke daerah lain," imbuhnya.***ya

Posting Komentar