Lewat Radio Pangkal Perjuangan, Pengadilan Agama Karawang Sosialisasikan Program Layanan Hukum Prodeo

Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Karawang melakukan sosialisasi Program Layanan Hukum Prodeo meelalui siaran di Radio Sturada 89,4 Fm Pangkal Perjuangan Karawang, Jumat (7/5). Hadir sebagai narasumber Ketua PA Karawang, Dr. Dra. Nurwathon SH, M.H didampingi Hakim pengadilan Agama Drs. H.A Syuyuti, M.Sy menyampaikan materi tentang program layanan hukum prodeo, manfaat dan syarat untuk mendapatkan layanan tersebut.

Nurwathon menjelaskan, layanan hukum prodeo adalah proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma atau gratis dengan dibiayai negara melalui anggaran Mahkamah Agung RI.
Diruang Siar Radio Sturada Karawang

"Layanan hukum prodeo ini untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan, terutama bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan," kata Nurwathon.

Nurwathon menjelaskan, setiap warga negara yang miskin atau tidak mampu secara ekonomi berhak mendapatkan layanan hukum ini sepanjang memenuhi persyaratan.

"Semua perkara di pengadilan agama bisa diajukan permohonan prodeo. Pemohon prodeo juga berhak mendapatkan semua jenis layanan secara gratis yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara dari awal sampai akhir," ujar Nurwathon.

Namun kata Nurwathon ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan layanan hukum prodeo tersebut. Setiap pemohon harus melampirkan foto copi KTP, surat permohonan tidak mampu yang ditandatangani pemohon dan diketahui Ketua Pengadilan Agama setempat.

Selain itu juga dilampirkan surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh desa atau kelurahan, surat keterangan tunjangan sosial lainnya seperti kartu keluarga miskin, kartu jamkesmas, kartu Raskin, kartu PKH, kartu BLT, kartu perlindungan sosial, atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu.***ts
Posting Komentar