KPK Tetapkan Angin Prayitno Aji Tersangka Kasus Suap Pajak

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Angin Prayitno Aji sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017.

Pengumuman status tersangka terhadap mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, ini dilakukan usai penyidik merampungkan pemeriksaan.


"KPK menetapkan tersangka enam orang. Tersangka pertama APA (Angin Prayitno Aji), Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di markas lembaga antirasuah tersebut, Jakarta, Selasa (4/5).

Sementara lima tersangka lainnya adalah DR, dan tiga konsultan pajak yakni RAR, AIM, AS, dan kuasa wajib pajak VL.

Dalam kasus ini, pada Rabu (28/4), penyidik sudah mengonfirmasi perihal penerimaan uang suap terkait pajak oleh Angin.

Angin, bersama lima orang lainnya sebelumnya telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 8 Februari 2021.

Adapun lima tersangka lain berinisial DR, RAR, AIM, VL dan AS. Upaya paksa tersebut dilakukan demi kepentingan penyidikan kasus dugaan suap pajak.


Angin dan DR disangka dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Angin akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 4 Mei 2021 dan sebagai upaya pencegahan covid-19, Angin akan diisolasi di rutan ACLC.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah melakukan serangkaian penggeledahan. Sejumlah lokasi disasar penyidik seperti kantor PT Jhonlin Baratama, kantor pusat Bank Panin, hingga kantor pusat PT Gunung Madu Plantations.

Penyidik mengamankan sejumlah dokumen diduga terkait dengan perkara dalam penggeledahan tersebut.

Namun, terhadap penggeledahan kedua di PT Jhonlin Baratama, KPK gagal mengamankan barang bukti karena diduga telah dihilangkan. Disinyalir informasi penggeledahan kedua ini bocor.***KPK.
Posting Komentar