Kemenag Akan Bahas Penggunaan Pengeras Suara di Masjid

Kementerian Agama RI (Kemenag) tengah menyusun aturan soal pembatasan penggunaan toa di masjid. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin menyampaikan, hal tersebut masih dibahas karena Indonesia memiliki masyarakat yang heterogen dan dinamika yang berbeda-beda tiap provinsi maupun daerah.

Foto ilustrasi

"Masih dibahas karena Indonesia cukup heterogen, tentu juga dinamika yang ada juga perlu diperhatikan antara Desa dengan kota tentu berbeda misalnya seperti di masjid raya, provinsi dan kota. Masyarakat pun sangat bervariasi ada yang menyebut penggunaan pengeras suara bagian dari syiar, ada juga yang terganggu,"papar Kamaruddin saat dihubungi MPI Kamis,(27/05/2021).

Kamaruddin menambahkan, sebelumnya Dirjen Bimas Islam telah memiliki surat edaran terkait tuntutan penggunaan pengeras suara di masjid, langgar dan mushalla yang tertuang pada Surat Edaran nomor B.3940/DJ/III/Hk.00.7/08/2018. Dalam Edaran tersebut tertulis bahwa suara yang disalurkan keluar masjid hanyalah adzan sebagai tanda telah tiba waktu shalat.

Demikian juga sholat dan doa pada dasarnya hanya untuk kepentingan jamaah ke dalam dan tidak perlu ditujukan keluar untuk tidak melanggar ketentuan syariah yang melarang bersuara keras dalam sholat dan doa.

Sedangkan dzikir pada dasarnya adalah ibadah ibadah individu langsung kepada Allah SWT karena itu tidak perlu menggunakan pengeras suara baik ke dalam atau keluar.

"Ada surat edaran dirjen bimas Islam megatur tentang pengeras masjid sejak tahun 78 itu ada, dan jadi pedoman selama ini. Namun memang karena dinamika masyarakat cukup berkembang sehingga perlu ada yang diadaptasi," ujar Kamaruddin.

"Kami sedang serap aspirasinya dengan memperhatikan sejumlah dinamika dan realitas yang ada. Semoga minggu depan harapannya nanti kita lihat mungkin tidak sama semuanya, bervariasi. Tidak mudah kita membuat aturan, banyak masyarakat yang pendapatnya bervariasi. Kita mengambil kebijakan paling moderat," pungkasnya.****

Posting Komentar