Doni Satgas Covid -19, Semua Bandara Diminta Meniru Prosedur Baru Kedatangan Penumpang Internasional di Bandara Soetta

Satgas Udara Penanganan COVID-19 bersama PT Angkasa Pura/AP II (Persero) dan stakeholder terkait menetapkan prosedur baru kedatangan internasional di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Prosedur baru kedatangan internasional ini telah dijalankan sejak 30 April 2021, dimana penumpang dari luar negeri yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta akan melalui sembilan checkpoint untuk memproses kedatangan.

Lokasi Bandara Soetta

Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Letjen TNI Doni Monardo menuturkan prosedur baru tersebut merupakan langkah yang solutif untuk memastikan persyaratan-persyaratan kedatangan internasional dapat dipenuhi oleh seluruh penumpang pesawat dari luar negeri.

"Saya minta semua bandara lain yang menerima kedatangan PMI (Pekerja Migran Indonesia) dan Warga Negara Asing/WNA dapat meniru Bandara Soekarno-Hatta (terkait prosedur kedatangan penumpang internasional)," ujar Letjen TNI Doni Monardo melalui keterangan tertulis, Minggu (2/5/2021).

Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta, Agus Haryadi mengatakan, pihaknya siap mendukung fasilitas untuk menjalankan prosedur tersebut.

"Fasilitas lokasi dan sebagainya kami siapkan di gedung terminal bagi petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) untuk memvalidasi dokumen kesehatan penumpang, lalu fasilitas pendataan penumpang oleh Polresta Bandara, serta fasilitas-fasiltias lainnya," ujar Agus Haryadi.

Seperti diketahui, penumpang dari luar negeri harus memenuhi protokol kesehatan seperti menunjukkan surat hasil tes COVID-19 dan melakukan karantina sesuai dengan Surat Edaran Nomor 8/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19 dan Nomor 9/2021 tentang Tempat Karantina, Isolasi dan Kewajiban RT-PCR Bagi WNI Pelaku Perjalanan Internasional.

Adapun mulai 25 April 2021, para pelaku perjalanan dari India dilarang masuk ke Indonesia. Bagi WNI yang pernah tinggal atau mengunjungi India dalam 14 hari diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan protokol kesehatan ketat salah satunya dilakukan karantina selama 14 hari.

Adapun sembilan checkpoint yang harus dilalui untuk memproses kedatangan adalah sebagai berikut :

1. Penumpang mengisi data diri dan penerbangan melalui aplikasi Hotel Reservation di area kedatangan internasional;
2. Pemeriksaan dokumen kesehatan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes);
3. Pendataan penumpang internasional terkait lokasi karantina;
4. Penumpang menjalani proses keimigrasian;
5. Penumpang mengambil bagasi di baggage claim area;
6. Penumpang menjalani proses kepabeanan;
7. Penumpang melakukan registrasi di Help Desk Hotel untuk proses karantina;
8. Penumpang kembali menjalani pendataan identitas diri dan lokasi karantina yang dilakukan oleh Polresta Bandara;
9. Penumpang dijemput bus untuk menuju lokasi karantina dengan konsep single pick up point. Bus yang boleh menjemput hanya yang sudah ditunjuk.

Posting Komentar