Ditunggu Nyalinya, Pemkab dan " Satgas Kabupaten Karawang " Untuk Audit Dana Covid-19 di Desa

Pemkab Karawang harus punya nyali untuk menindak tegas yang melanggar Prokes dan tak tebang pilih dalam penerapannya,terlebih jangan ada ungkapan dilepas demi ekonomi bisa stabil.Namun bila bisa mencelaki rakyat hal tersebut telah khianti hukum tertinggi negara yakni maklumat rakyat yang isinya keselamatan rakyat adalah dominan.(31/5/2021).

Perkara itu muncul bukan saja oleh telah munculnya Klaster keluarga yang diduga akibat silahturahmi lebaran yang bersumber karyawan dan orang luar kabupaten datang ke Karawang tapi dugaan lain adalah tempat obyek wisata dan tempat hiburan juga lokasi kuliner yang tak gubris surat edaran bupati Karawang.

Jangan kaget sudah puluhan bahkan hampir ratusan orang telah kontak erat dengan yang terpapar di klaster keluarga di Kecamatan Jayakerta, Telagasari, Cilamaya dan Kutawaluya.

Satga Covid Kabupaten Karawang

Perkara ini bukan asumsi melainkan data Dinkes yang mengabarkan dan diperoleh lewat laporan tim Satgas Covid-19 Kecamatan masing-masing.

Hadirnya surat edaran Bupati Karawang yang isinya pelarangan obyek wisata beroperasi atau tempat hiburan atau warung nasi dan sejenisnya juga dilarang, kenyataan atau fakta lapangan tak sempurna alias tak di gubris banget.

Kenyataan ini bukan hoak tapi aktualisasi lapangan banyak dan masih curi-curinya obyek wisata membuka wahananya misal di pantai Tanjung Pakisjaya, wisata alam Curug Cigentis dan lainnya termasuk Bakso Raksasa di Telagasari yang penuh sesak tanpa Prokes yang baik dan jauh dari kepatuhan dari surat edaran Bupati Karawang yang diberlakukan sejak 18 Mei dan akan berakhir hari ini,Senin 31 Mei 2021.
Bakso Raksasa di Telagasari

Pemerintah pusat sangat serius tangani penyebaran covid hingga semua atau 27 kepala daerah di Provinsi Jabar diundang oleh Presiden Jokowi, selain dalam agenda tersebut ditekankan agar belanja pemerintah yang bersumber APBD II,I dan APBN dikebut dan transparan serta sesuai peruntukannya bukan asal belanja barang dan jasa.
Tanpa Prokes

Pemkab Karawang dibawah kepimpinan Cellica-Aep harus berani dan tegas dalam penerapan aturan yang telah diguratkan pusat termasuk wajibnya memperpanjang PKKM.

Karena diketahui untuk Pusat sudah tegas sampai 14 Juni mendatang memperpanjangnya. Terlebih di Kabupaten Karawang sekarang sudah muncul klaster keluarga yang terjadi di 4 kecamatan yang telah merenggut nyawa pula bahkan ratusan sudah di traking karena terindikasi telah kontak erat.

Pemkab Karawang melalui dinas terkait harus berani audit dana desa berkaitan penanganan dan pengendalian dana covid karena diduga ada penyelewengan dana oleh oknum kades atau perangkat desa dalam pelaksanaanya. Dugaan itu sudah menjadi rahasia umum maka wajib ditindaklanjuti eh Pemkab Karawang termasuk penegak hukum.

Perlunya hal tersebut ditindaklanjuti selain untuk menjaga dan terjamin dana covid tepat sasaran juga menghindari unsur fitnah. Karena namanya sebuah dugaan belum tentu kebenarannya maka semua harus kerja seusai tupoksinya.

Dan terbaru Kapolri Jenderal Sigit dengan tegas sebutkan bahwa anak buahnya akan kawal dana desa, sedangkan diketahui untuk dana covid di desa adalah bersumber dari dana desa yang jumlah sulit dituliskan untuk di Kabupate. Karawang saja.

Ayo kita amankan dana covid demi maklumat rakyat tertegakan!!!.Red


Posting Komentar