Catat ! , Saat Ini Indonesia Sudah Masuki Jaringan Telekomunikasi 5G

Indonesia telah memasuki tahapan jaringan 5G. Hal tersebut ditandai dengan diberikannya PT Telkomsel izin yang pertama untuk menyelenggarakan jaringan telekomunikasi berkualitas 5G di berbagai wilayah di Tanah Air dalam beberapa waktu ke depan.

"Mulai saat ini Indonesia memasuki tahapan jaringan telekomunikasi 5G," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny Gerard Plate melalui siaran konferensi pers secara virtual yang ditayangkan akun Youtube Kominfo TV, pada Senin (24/5/2021).

Dalam mendukung hal tersebut, pihaknya tengah gencar menyediakan infrastruktur telekomunikasi yang akan mendukung layanan telekomunikasi. Mengingat, kebutuhan spektrum frekuensi pendukung sangat besar hingga mencapai 2047 spektrum frekuensi pada 2024.

Saat ini, hanya tersedia sebanyak 737 spektrum frekuensi yang dijadikan sebagai infrastruktur telekomunikasi berkualitas tersebut. Artinya, masih terdapat sekitar 1.310 spektrum frekuensi yang dibutuhkan, agar seluruh masyarakat tanah air menikmati layanan 5G.

"Analoginya seperti jalan tol harus tersedia lahan yang akan digunakan, tanpa itu tidak mungkin dilakukan penggelaran telekomunikasi 5G," imbuhnya.

Secara gamblang, Menkominfo menerangkan, bahwa pihaknya memerlukan Infrastruktur telekomunikasi berkualitas dari berbagai lapisan pita lebar. Karena, setiap lapisan memiliki karakteristik yang cocok bagi daerah-daerah tertentu di Indonesia.

Lapisan yang dimaksud antara lain, lapisan low band meliputi pita frekuensi dibawah 1 Gigahertz (GHz) yang cocok digunakan untuk melakukan pemerataan jaringan di wilayah perdesaan. Lapisan middle band yakni rentang 1-6 GHz yang sesuai untuk daerah urban atau perkotaan.

Kemudian, high band yang meliputi pita frekuensi di atas 6 Ghz yang sangat cocok untuk mendukung perkuatan otomatisasi sektor industri dan memperkuat fix broadband.

"Membutuhkan spektrum frekuensi setidaknya di tiga lapisan," tuturnya.

Dalam mendukung hal itu, Kementerian Kominfo telah menerapkan dua kebijakan yakni kebijakan netral yang mendukung operator seluler (opsel) dapat memanfaatkan secara optimal pita frekuensi radio yang telah ditetapkan. Dengan begitu, kondisi persaingan antar perusahaan telekomunikasi dapat berjalan secara kompetitif.

Kedua, kebijakan Farming dan Refarming yang intinya adalah melakukan serangkaian upaya untuk menyediakan spektrum frekuensi yang dipergunakan jaringan telekomunikasi berkualitas 5G. Sehingga, Indonesia dapat menyediakan jaringan telekomunikasi yang berkualitas melalui penyediaan infrastruktur.

"Kemenkominfo menerapkan dua kebijakan yang akan mendukung terwujudnya hal di atas," pungkasnya.***rls

Posting Komentar