PGRI Minta PP SNP Tegaskan Peran Pengawas Sekolah

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyoroti urgensi keberadaan Pancasila dan penguatan peran pengawas di dalam PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). Revisi PP SNP yang diajukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menurut PGRI patut didukung agar bisa menegaskan keraguan-keraguan mengenai PP tersebut.

Selain menegaskan soal Pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia di dalam PP tersebut, PGRI juga mengingatkan soal penegasan keberadaan pengawas sekolah dan penilik. Sebab, adanya pengawas sekolah dan penilik merupakan amanat UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya bagian pengawasan pada BAB XIX pasal 66.

"Keberadaan pengawas dan penilik sangat dibutuhkan dalam pembinaan managerial satuan pendidikan dan peningkatan kualitas proses pengajaran guru di kelas," kata Ketua Umum PGRI, Unifah Rosyidi, dalam surat resminya, Senin (19/4).

Ia menegaskan, terkait pengawas dan penilik harus diperkuat fungsi dan perannya sebagai kepanjangan tangan dari dinas pendidikan. Keberadaan pengawas dan penilik penting bagi pembinaan dan peningkatan mutu pendidikan di sekolah-sekolah.

PGRI juga menilai, jabatan pengawas merupakan karir puncak yang didambakan para guru terbaik di satuan pendidikan. Pengawas melaksanakan tugas pokok dan fungsi supervisi, pembinaan manajerial dan peningkatan kompetensi para guru.

"PGRI memohon pemerintah untuk memasukkan jabatan pengawas dan penilik dalam penyusunan PP perubahan atas PP Nomor 57 Tahun 2021," kata Unifah menambahkan.

Selain itu, PGRI juga memohon agar pemerintah pusat dan daerah lebih meningkatkan fungsi dan peran pengawas serat penilik di semua jenjang pendidikan. Peran ini bisa dilakukan melalui pelibatan aktif dalam peningkatan mutu pendidikan dari mulai perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi.***ROL

Posting Komentar