Tiga Calon Kades Meninggal, Bagaimana Jika Suaranya Terbanyak, Ini Kata DPMD Karawang!
Maret 19, 2021
Tiga calon kades di Karawang yang hendak mengikuti gelaran Pilkades 21 Maret mendatang, meninggal dunia setelah yang bersangkutan statusnya sudah menjadi calon. Dua diantaranya, merupakan calon kades incumben yaitu Almarhum Endang Sugiarto Calon Kades Cikalongsari, Agus Subhan Calon Kades Gempol dan satu calon kades Sukaharja, Indrayana. Menurut informasi, diantara beberapa calon kades yang meninggal tersebut, diprediksi berpeluang jadi pemenang Pilkades, lantas kertas suara yang sudah kadung di cetak dengan foto almarhum dan kemungkinan jika suara terbanyak jatuh pada calon kades yang sudah meninggal, bagaimana keberlanjutan aturan dan teknis Pilkades di tiga desa tersebut.
Kasie Tata Kelola Pemerintahan Desa DPMD Karawang, Andry Irawan mengatakan, calon kades yang menunggal dunia dipastikannya, masih terpasang di surat suara karena penetapan calon yang disertai penentuan nomor urut bersifat final dan mengikat. Dalam hal calon almarhum tersebut memperoleh suara terbanyak, maka calon kades yang memperoleh suara terbanyak kedua berikutnya ditetapkan menjadi calon kades terpilih.
Sebelumnya, memang, diakui Andry untuk menghindari hal-hal terkait psikologis keluarga dan pendukung, pihaknya sarankan untuk tanpa memasang gambar calon kades yang sudah almarhum, itu hanya baru bisa dilakukan di Desa Sukaharja karena surat suara saat itu, belum di cetak, sementara untuk Cikalongsari dan Gempol, surat suara sudah tercetak dan kadung dekat dengan hari H Pelaksanaan. "Kalau ada kemungkinan calon yang almarhum itu terbanyak mendapatkan suara, maka calon dengan suara terbanyak kedualah yang terpilih. Sebab, ketika calon kades meninggal, dianggapnya memang sudah mundur, " Ungkapnya, Kamis (18/3).
Camat Banyusari, Iwan Ridwan Fatahillah mengaku, pihaknya sudah berkonsultasi terkait aturan ini ke DPMD, awalnya memang diharapkan calon yang sudah almarhum tidak dicetak di kertas suara, namun karena sudah kadung tercetak dan hari H Pilkades sudah begitu dekat, jadi dibiarkan karena sudah kadung. Sempat juga sebutnya, ada Saran, agar calon yang sudah almarhum itu, "di tilep" kertas suaranya agar tidak di munculkan, namun dikhawatirkan terjadi coblos dobel tembus yang membuat kertas suara tidak sah. "Iya kita terus koordinasi dengan Dinas soal ini, " Ujarnya. ***Ts