Oknum LSM Peras Kepsek Hingga Kades, Ketahuan Saat Mengaku Wartawan

Polisi berhasil meringkus tersangka kasus penipuan dan pemerasan terhadap 5 Kepsek dan 2 Kades di Kabupaten Nias Selatan (Nisel).

Kapolres Nisel, AKBP Arke Furman Ambat mengatakan para tersangka yakni Aliran Duha (60) warga Kepulauan Nias, Arnes Arisoca SH (61) Warga Padang Sidempuan dan Saripul Ikhwan Tanjung (39) warga Mandailing Natal.

Ketiganya mengaku sebagai anggota KPK dan LSM P2KN (Pemantau Penggunaan Keuangan Negara) yang bertugas untuk audit investigasi dan monitoring penggunaan keuangan Negara.

Aksi para tersangka dimulai sejak awal bulan November 2020 sampai Selasa 5 Maret 2021.

'Motif oknum para tersangka untuk mencari uang agar dapat memenuhi kebutuhan keluarga atau kebutuhan sehari-hari dengan cara melakukan pemerasan dan penipuan terhadap para kepala sekolah dan kepala desa di Kabupaten Nias Selatan," kata Furman melalui siaran Pers, Sabtu (6/3/2021).

Tersangka buat laporan

Masih kata AKBP Arka Fuman, pada Selasa tanggal 2 Maret 2021 sekira pukul 10.00 WIB, ketiga tersangka menuju Kecamatan Toma menemui Yanihati Loy selaku Kepsek SDN 075076 Hilinamoniha.

Kedatangan ketiga tersangka untuk melakukan audit investigasi. Namun, Suami Yanihati Loy mengusir para tersangka sehingga pergi meninggalkan lokasi.

Tersangka Aliran Duha alias AD merasa tidak terima dengan pengusiran tersebut. Kemudian mengajak teman-temannya untuk melaporkan kasus tersebut ke Polisi.

Mengaku Wartawan

Adapun maksud para tersangka membuat laporan pengaduan kasus menghalang-halangi tugas Pers saat melaksanakan tugas peliputan.

Sesampainya di Polres Nias Selatan, awalnya laporan tersangka ditolak dan disarankan untuk kembali pulang.

Namun, tersangka AD memaksakan diri agar laporannya tetap diterima sehingga ketiga tersangka dibawa ke ruang Satreskrim untuk dimintai keterangan sebelum membuat laporan resmi.

"Ternyata ketiga tersangka tidak dapat menunjukkan legalitasnya sebagai seorang Pers," jelas Kapolres.

Lanjut Furman, penyidik curiga dengan tujuan kedatangan tersangka ke SDN 075076 Hilinamoniha. Penyidik pun menghubungi Kepsek SDN 075076 Hilinamoniha. Dari pengakuan Kepsek, Penyidik akhirnya mengetahui AD telah meminta uang sebesar Rp 5 juta.

"Sehingga penyidik mengetahui semua kegiatan dan kejadian pemerasan yang dilakukan selama ini," katanya.

Ditangkap

Setelah kasus tersebut terkuak, para korban pemerasan lainnya mengadu ke Polres Nias Selatan dan saat itu juga penyidik mengamankan ketiga tersangka.

Kerugian yang dialami oleh para kepsek dan kades yang dipaksa menyerahkan uang sebesar Rp 9,8 juta. Sementara jumlah uang yang diamankan dari ketiga tersangka sebesar Rp 4.350.000 rupiah.

Barang Bukti

Tak cuma itu, polisi menyita 1 unit mobil Kuda warna hitam BK 1886 FJ, Handphone 1 buah stempel DPP LSM P2KN, 9 lembar kartu LSM milik ketiga tersangka,55 lembar system informasi desa (SID) dari berbagai Desa se-Kabupaten Nias Selatan.

Kemudian 49 lembar kertas kosong berlogo DPP LSM P2KN, 33 lembar surat berlogo DPP LSM P2KN yang isinya tulisan tangan mengenai kunjungan kerja tim investigator nasional di 33 desa yang ada di Kabupaten Nias Selatan.

Selanjutnya, 32 lembar surat berlogo DPP LSM P2KN yang isinya tulisan tangan mengenai kunjungan kerja Tim investigator nasional di 32 sekolah di Kabupaten Nias Selatan.

Serta 1 potong rompi warna hitam yang terdapat tulisan Pers Divisi Hukum Mabes Polri Korwil Kepulauan Nias bertuliskan nama Aliran Duha alias AD.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 368 Ayat (1) Subs Pasal 369 Ayat (1) Subs Pasal 378 Jo Pasal 64 dari KUHPidana dan ancaman hukuman 9 tahun kurungan.***hera

Posting Komentar