Kepala Desa Diusulkan Dapat Insentif Hingga Dana Pensiun

Menurutnya, di masa Pandemi Covid-19 menjadi fakta tak terbantahkan bahwasannya pengelolaan negara sangat bergantung ke unit pengelolaan terkecil yaitu desa. Bahkan, pemerintah memberikan istilah PPKM Mikro.

“Yang artinya, dikelola intensif di Desa. Tentunya pemberlakuan PPKM Mikro ini membutuhkan extra effort dari kepala desa dan jajaran di bawahnya. Mereka menjadi ujung tombak, pasukan terdepan dalam melawan Covid ini,” ujar Hamid, lewat keterangan resminya, Selasa (16/3).

Ia melanjutkan, apresiasi dari pemerintah berupa penghasilan tetap (Siltap) sesuai Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2019 kemarin masih belum cukup.

“Kerja non-stop 24 jam, hp harus aktif terus sebagai jaga-jaga yang berkomunikasi dengan berbagai pihak, Alangkah laik bagi kita untuk menyesuaikan kembali aturan dimana siltap utuh diberikan bulanan, tidak terpotong asuransi kesehatan ataupun ketenagakerjaan,” terangnya.

Ia juga mengusulkan rumusan variabel dana pensiun, karena pengabdian mereka yang cukup lama yaitu minimal 6 tahun dalam 1 periode (sesuai uu no. 6 tahun 2014 tentang desa).

Hamid menambahkan apresiasi kami terhadap PP no. 11 2019 tentang maksimal 30 persen Anggaran Dana Desa (ADD) untuk kebutuhan biaya operasional desa diharapkan dimonitor hingga aturan di bawahnya.

“Beberapa aspirasi dari desa, kelambatan pencairan, kesulitan akses menjadi kendala tersendiri untuk mempercepat pembangunan di desa,” ungkapnya.

Selain Siltap, perlu rasanya pemerintah juga membuat regulasi terkait tunjangan resmi kepala desa. “Semisal ASN itu ada gaji 13, karena kepala desa punya siltap, maka tidak menutup kemungkinan gaji 13 tersebut juga bisa diperuntukkan untuk kades,” tutupnya. ***Ts

Posting Komentar