Habis Massa Jabatannya, 177 Kades Karawang Bakal Mendapatkan Uang Kadeudeuh Rp5 Juta



Foto Ilustrasi :
Dua Kades di Kabupaten Karawang

Sebanyak 177 Kades akan berakhir masa jabatannya pada 23 Maret tahun 2021 ini. Mereka, selain menanggalkan jabatan selama 6 tahun terakhir dengan warisan Laporan Hasil Pertanggungjawaban (LHP) dari inspektorat, para kades juga akan mendapatkan uang kadeudeuh Rp5 Juta dari DPMD Karawang. Sayangnya, selain uang kadeudeuh, kades "pensiun" jabatannya ini, tidak mendapat anggaran dari sumber lainnya.
Foto Ilustrasi:
Bupati Karawang melantik pejabat Karawang


"Iya, mau nyalon lagi atau tidak nyalon lagi, ketika habis jabatan, kades hormat berhak mendapat uang kadeudeuh Rp5 juta. Itu lazim dilakukan lewat pengajuan ke DPMD, " Kata Wakil Ketua Apdesi Karawang, Solehudin kepada Kabarkarawang.com, Selasa (2/2).

Soleh menambahkan, dirinya juga mendapatkan uang tersebut. Jadi, uang kadeudeuh itu, bukan di berikan pada kades yang habis jabatan dan tidak nyalon lagi, tapi pada kades yang saklek habis jabatan saja, terlepas dia nyalon lagi atau tidak, hak Rp5 juta itu bisa diberikan asalkan ikuti prosedur pengajuannya. "Selain dana kadeudeuh itu, gak ada lagi. Jadi selesai menjabat kades, cuma Rp5 juta saja, " Ungkapnya.

Kades Karyamukti, Idha Komara mengaku baru tahu ada dana kadeudeuh bagi kades yang mau habis jabatan. Atas arahan itu, tentu saja ia siap pengajuannya, walaupun memang selama 6 tahun menjabat, uang kadeudeuh itu hanya Rp5 juta. Sementara di anggaran-anggaran lainnya, tidak ada lagi. "Lumayan lah segitu juga. Saya gak nyalon lagi Pilkades sekarang mah, " Pungkasnya.***)
Posting Komentar