Asikkk.... Harga Mobil Bulan Depan Turun Tapi Kelasi Ini....

Kemenko Perekonomian bakal menghapuskan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) pada mobil mulai bulan depan. Hal itu merupakan usulan Kemenperin.

Adapun rencana penghapusan PPnBM itu merupakan ikhtiar Pemerintah agar industri otomotif bisa segera bangkit dari dampak pandemi Covid-19.

Relaksasi PPnBM diusulkan untuk dilakukan sepanjang tahun 2021, dengan skenario PPnBM 0 persen (Maret-Mei), PPnBM 50 persen (Juni-Agustus), dan 25 persen (September-November).

Dengan skenario relaksasi PPnBM dilakukan secara bertahap, Pemerintah meyakini dapat terjadi peningkatan produksi yang akan mencapai 81.752 unit.

Adanya relaksasi ini, estimasi terhadap penambahan output industri otomotif akan dapat menyumbangkan pemasukan negara sebesar Rp1,4 triliun.

Lantas, berapa harga mobil usai PPnBM dibebaskan?

Seperti diketahui, PPnBM bervariasi antara 10 persen hingga 125 persen berdasarkan aturan yang masih berlaku sekarang. Hal itu sesuai dengan PP No. 41 Tahun 2013

Berdasarkan keterangan Gaikindo, untuk mobil di bawah 1.500 cc bakal terbebas PPnBM sebesar 10 persen. Jika harga dasar pengenaan mobil Rp 190 juta, artinya harganya bakal turun Rp 19 juta.

Senada, harga Mitsubishi Xpander yang kini dibanderol dengan harga dasar pengenaan pajak Rp 210 juta, maka bakal terbebas PPnBM sekitar Rp 21 juta.

Foto Ilustrasi saja

Besaran PPnBM ini bakal mengikuti tingkat kemewahan mobil. Jika semakin mewah, maka harga mobil bisa terbebas pajak hingga 125 persen. Artinya jika mobil bisa terbebas pajak hingga 125 persen, maka masyarakat bisa beli mobil Cuma setengah harga.***ty

Posting Komentar