Mulai Galak Ni Yeeee..... Kemenhub Bekukan 3 Rute Maskapai RI yang Jual Tiket Pesawat Terlalu Murah

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membekukan selama 7 hari untuk izin rute penerbangan beberapa maskapai (Badan Usaha Angkutan Udara) yang menjual tiket pesawat terlalu murah atau di bawah tarif batas bawah (TBB).

Foto Istimewa : Didalam Bandara Soekarno Hatta

Kemenhub menyebut tarif tiket pesawat harus sesuai dengan TBB dan tarif batas atas (TBA) pada peraturan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto akan menindak tegas terhadap operator penerbangan yang menjual tiket kurang dari TBB atau melebihi TBA.

"Kami akan tindak tegas bagi operator penerbangan yang melanggar aturan yang telah ditetapkan, semua operator penerbangan wajib mematuhi aturan penerbangan terkait TBB dan TBA, karena peraturan ini merupakan pedoman bagi operator penerbangan dalam menjual tiket," jelas Dirjen Novie dalam siaran pers Kemenhub, Sabtu (23/1).

Novie menambahkan, KM 106 Tahun 2019 tentang TBA Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Niaga Berjadwal Dalam negeri merupakan pedoman untuk menentukan tarif tiket bagi operator penerbangan yang bertujuan dan menghindari persaingan tidak sehat antar operator penerbangan. Penetapan tarif juga memperhatikan perlindungan konsumen.

Dari hasil pengawasan oleh inspektur penerbangan angkutan udara di lapangan, Kemenhub menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah operator penerbangan seperti menjual harga tiket yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Sanksi pembekuan izin rute penerbangan tersebut diberikan terhadap beberapa maskapai yang melayani rute-rute:

  • Jakarta(CGK)-Palembang(PLM),

  • Jakarta(CGK)-Pontianak(PNK),

  • Jakarta(CGK)-Lombok(LOP).

"Sesuai dengan PM 78 Tahun 2017 maka maskapai tersebut diberikan sanksi administratif berupa Pembekuan Izin Rute Penerbangan yang berlaku selama 7 (tujuh) hari,” tutup Novie.***

Posting Komentar