Jokowi Gratiskan Pembuatan SIM, Begini Cara Dapat dan Syaratnya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) keluarkan kebijakan terkait Surat Izin Mengemudi (SIM) yang wajib dimiliki oleh pengendara mobil maupun motor.

Kebijakan yang dikeluarkan Jokowi adalah biaya pembuatan SIM bagi pengendara motor dan mobil secara gratis.

SIM

Kebijakan ini dikeluarkan dan diserahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang mengatur tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Kebijakan ini dikeluarkan, mengingat banyak pengendara yang belum memiliki SIM, padahal hal itu wajib dimiliki bagi setiap pengendara.

Kebijakan yang dikeluarkan oleh Jokowi ini sudah diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tersebut mengatur 31 jenis PNPB yang berlaku di lingkungan Polri.

Bagi setiap orang yang sudah mampu mengendarai motor atau mobil diwajibkan memiliki SIM sebagai bukti bahwa yang bersangkutan diberikan izin mengendarai kendaraannya.

Kabar gembiranya adalah, Pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait kepemilikan SIM bagi pengendara motor maupun mobil.

Hal ini lantaran Presiden Jokowi memberi peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi atau SIM secara gratis.

Pemberian SIM gratis ini secara khusus akan diberikan kepada masyarakat pra sejahtera atau kurang mampu.

Melalui peraturan yang dibuatnya, Jokowi akan menggratiskan biaya pembuatan SIM baik SIM A ataupun SIM C dari masyarakat kurang mampu.

Dalam Pasal satu PP yang ditandatangani Presiden Jokowi 21 Desember 2020 lalu tersebut, ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.

PNBP tersebut antara lain :

1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru

2. Penerbitan perpanjangan SIM

3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi

4. Penerbitan STNK

5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor

6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor

7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor

8. Penerbitan BPKB

9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah

10. Penerbitan SKCK.

Penerbitan SIM Gratis dari Jokowi Tertuang pada Pasal tujuh. Pasal tersebut menjelaskan bahwa tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam pasal satu bisa ditetapkan sampai dengan Rp0 atau 0 persen.

"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal satu dapat ditetapkan sampai dengan Rp0 atau 0 persen,” jelas isi dari PP tersebut.

Pertimbangan tertentu yang dimaksud dalam pasal tujuh antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, keagamaan, kegiatan kenegaraan.

dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa atau pelajar, dan UMKM.

Dalam aturan juga dijelaskan bahwa layanan yang mendapatkan prioritas gratis selain SIM ialah penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Nantinya, ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Artikel ini telah tayang di Potensibisnisdotcom dengan judul: Cara Dapatkan SIM Gratis dari Presiden, Ini Persyaratannya

“Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif Rp0 atau 0 persen harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan,” jelas aturan tersebut lagi.***

Posting Komentar