Catat !! Masuk Jawa Barat Wajib Tunjukkan Surat Bebas Covid-19

Mulai Senin, 11 Januari hingga 25 Januari 2021, Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menerapkan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kebijakan ini diambil selaras dengan arahan pemerintah pusat untuk menekan penularan Covid-19 di Indonesia yang hingga kini belum melandai.

Ridwan Kamil

Di Jawa Barat kebijakan PPKM ini turut diperkuat dengan adanya surat edaran nomor 72/KS.13/HUKHAM yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Berdasarkan surat edaran itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tak hanya fokus membatasi kegiatan selama PPKM tetapi juga turut mengawasi kedatangan masyarakat dari luar.

Beberapa aturan pun kini wajib dipatuhi bagi masyarakat yang berencana datang ke Jawa Barat selama PPKM. Salah satunya menunjukan surat keterangan bebas Covid-19.

Sesuai penjelasan dalam surat edaran, bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, darat dan laut, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau rapid test antigen paling lama 3 hari sebelum keberangkatan.

Surat keterangan hasil negatif Covid-19 tersebut juga berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.

Selama berada di Jawa Barat, (masyarakat luar Jawa Barat) wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku.

Kemudian, bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang berangkat dari Jawa Barat surat keterangan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Jawa Barat.

Untuk diketahui, berdasarkan surat edaran Gubernur Ridwan Kamil setidaknya ada 20 Kota/Kabupaten di Jawa Barat yang akan memberlakukan PPKM.

Ke-20 daerah itu diantaranya, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Subang, lalu Kabupaten Sumedang.

Setelah itu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kota Tasikmalaya, Kota Banjar, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Karawang, dan terakhir Kabupaten Sukabumi.

Sebelumnya, dalam keterangan pers secara virtual, Kamis, 7 Januari 2021, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto sempat memberikan penjelasan terkait kebijakan PPKM.

Airlangga Hartarto menegaskan, kebijakan PPKM yang berlaku di wilayah Jawa dan Bali bukan berarti pemerintah melarang warga untuk berkegiatan namun hanya untuk membatasi.

Salah satu alasan kebijakan itu diambil, kata Airlangga, lantaran melihat perkembangan Covid-19 di Indonesia yang masih tinggi.***

Posting Komentar