Pemkab Bekasi Resmi Tunda Pilkades, Akar Masalanya

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi resmi mengundurkan pelaksaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2020.

Pemkab Bekasi memundurkan Pilkades selama sepekan lantaran penerapan protokol kesehatan (prokes) dinilai belum terpenuhi.

Semula Pilkades serentak itu bakal digelar pada Minggu, 13 Desember 2020, kini diundur menjadi 20 Desember 2020.

"Kami tunda karena adanya surat Mendagri dan melihat Pilkades ini belum siap sesuai protokol Covid-19," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Ida Farida sebagaimana dikutip Kabar Karawnag dari Dakta, Jumat, 11 Desember 2020.
PILKADES

Ida menuturkan bahwa keputusan tersebut diambil untuk menyiapkan secara mantap protokol kesehatan demi menjamin keselamatan dan kesehatan masyarakat dari Covid-19.

Awal pekan lalu, 8 Desember 2020, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri menerbitkan surat nomor 140/5469/BPD.

Dalam surat tersebut, pemerintah pusat meminta Bupati Bekasi untuk melakukan pembatasan jumlah pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) paling banyak 500 Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Apabila terdapat jumlah DPT melebihi 500 maka harus dilakukan penambahan jumlah TPS. Hal ini sesuai dengan isi Pasal 44D Peraturan Mendagri Nomor 72 tahun 2020.

"Atas dasar surat tersebut kami melakukan pembinaan terlebih dahulu kepada panitia dan memastikan agar jumlah pemilih dibatasi serta jumlah TPS ditambah," ucapnya.

Sebagai informasi, Pilkades Serentak 2020 bakal digelar di 16 desa yang tersebar di 11 kecamatan di Kabupaten Bekasi. Secara keseluruhan, jumlah pemilih berdasarkan DPT mencapai 233.000 ribu orang.

Pada awalnya ratusan ribu pemilih itu bakal memberikan suaranya di 235 TPS yang didirikan.

Namun, dengan terbitnya surat dari Kemendagri tersebut, maka jumlah TPS yang akan digunakan bertambah menjadi 443 TPS.

Diberitakan sebelumnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan pentingnya peran panitia dalam Pilkades Serentak 2020 di Kabupaten Bekasi dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan Perundangan Direktorat Jenderal Pemerintahan Desa Kemendagri RI Indah Aryani mengatakan daerah yang melaksanakan Pilkades Serentak 2020 diwajibkan melakukan penguatan peran panitia pemilihan tingkat kabupaten.

"Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pilkades, penguatan peran panitia melibatkan unsur Forkopimda dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19," ujarnya, dikutip dari Antara, Senin, 7 Desember 2020.

Peraturan tersebut mengenai perubahan kedua atas Permendagri Nomor 112/2014 yang mengatur Pilkades menyatakan pemerintah daerah dalam melaksanakan tahapan pemilihan perlu melakukan penegakan prokes guna mencegah aktivitas yang berpotensi menyebarkan atau menularkan virus corona jenis baru itu.***

Posting Komentar