Jokowi Putuskan Biaya Pembuatan SIM Gratis bagi Warga Miskin

Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut telah memutuskan bahwa warga miskin yang akan membuat surat izin mengemudi (SIM) tidak dikenakan biaya alias gratis.

Jokowi

Keputusan ini bahkan telah tertuang dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI.

Dalam Pasal 1 PP yang sudah diteken Jokowi pada 21 Desember 2020 lalu telah diatur ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI. Antara lain seperti :

1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru

2. Penerbitan perpanjangan SIM

3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi

4. Penerbitan STNK

5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor

6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor

7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor

8. Penerbitan BPKB

9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah

10. Penerbitan SKCK

Seperti diketahui, ruang biaya pembuatan SIM gratis bagi warga miskin tertuang pada Pasal 7. Di pasal tersebut dijelaskan bahwa tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam Pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen.

"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen," kata PP tersebut.

Posting Komentar