Berlaku Mulai Besok 22 Desember 2020, Penumpang KAI Wajib Jalani Rapid Test Antigen

Executive Vice President Corporate Secretary PT Kereta Api Indonesia (Persero) Dadan Rudiansyah menyampaikan penumpang kereta api wajib mengantongi dokumen rapid test antigen yang menunjukkan hasil negatif Covid-19.

Kereta api

Peraturan tersebut berlaku mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 atau selama masa angkut mudik Natal dan tahun baru berlangsung.

"KAI mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan (prokes) yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," kata Dadan, dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.

Kebijakan ini mengacu terhadap Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 23 Tahun.

Bahkan, kedua kebijakan ini mengatur penumpang jarak jauh dengan angkutan umum wajib mengantongi hasil rapid test antigen maupun swab PCR.

Lebih lanjut dadan mengatakan, hasil rapid test antigen berlaku maksimal tiga hari sebelum tanggal keberangkatan.

Untuk mengakomodasi kebutuhan penumpang kereta, kata dia, KAI mulai membuka layanan tes antigen pada 21 Desember 2020 di stasiun dengan harga Rp105.000.

Di tahap awal, layanan itu hadir di Stasiun Gambir, Pasar Senen, Kiaracondong, Cirebon Prujakan, Tegal, Semarang Tawang, Yogyakarta, Surabaya Gubeng, dan Surabaya Pasar Turi.

"Layanan ini tersedia atas Sinergi BUMN dengan RNI dan kolaborasi KAI dengan Swasta yaitu Jasa Prima Putra," ujar Dadan.

Sementara itu, untuk perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Sumatera, pelanggan hanya perlu menunjukkan surat keterangan hasil rapid test antibodi no-reaktif atau tes PCR negatif Covid-19.

Tes ini berlaku 14 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-14).

Terakhir, Dadan mengimbau setiap penumpang disiplin menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Penumpang juga mesti memastikan bahwa dirinya dalam kondisi sehat alias tidak dalam keadaan flu, pilek, batuk, dan demam.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan aturan rapid test antigen untuk keluar-masuk Ibu Kota tidak hanya berlaku bagi penumpang pesawat.

Namun kebijakan ini juga diterapkan untuk penumpang bus, kereta, dan kapal laut.

Kebijakan rapid test antigen adalah kebijakan nasional. Nantinya, seluruh masyarakat yang ingin bepergian wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen Covid-19.**


Posting Komentar