Masih Dibuka Pendaftaran BLT Rp 2,4 Juta, Cuma Tulis NIK KTP dan Alamat Tinggal, Cepat Ajukan Diri di Sini

Masih dibuka pendaftaran BLT Rp 2,4 juta, cuma tulis NIK KTP dan alamat tinggal, cepat ajukan diri di sini.

Berikut ini syarat dan cara mendapatkan bantuan langsung tunai atau BLT Rp 2,4 juta untuk pengusaha UMKM atau usaha mikro.

Kini, pemerintah telah memperpanjang program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif hingga Desember 2020.

Sebelum mendaftar, Anda perlu mempersiapkan persyaratan sesuai ketentuan.

Bantuan UMKM diberikan kepada WNI yang memiliki usaha mikro dan bukan merupakan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD.

Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Diketahui, awalnya program ini akan selesai pada September 2020 lalu.

Namun Presiden Joko Widodo (Jokowi) menambah target pelaku usaha sebanyak 3 juta pelaku usaha mikro.

Sehingga, program BLT Rp 2,4 juta diperpanjang hingga Desember 2020.

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman meminta kepada para kepala dinas daerah untuk segera mengajukan para pengusaha mikroagar bisa mendapatkan BLT Rp 2,4 juta ini.

"Iya diperpanjang hingga Desember. Makanya saya minta kepada para kepala dinas daerah hingga kabupaten untuk segera mengajukan para UMKM-nya."

uang

"Diajukan yah, bukan mendaftarkan diri lagi," ujarnya saat dihubungi, Jumat (2/10/2020).

Menurut Hanung, adanya tambahan pagu dari Presiden tersebut bisa membuat penyaluran BLT Rp 2,4 juta merata.

Apalagi ada beberapa wilayah yang penyalurannya masih sedikit seperti Maluku, Kalimantan hingga NTT.

"Kami melihat, wilayah yang penyerapannya masih sedikit itu wilayah yang berada di luar Pulau Jawa."

"Makanya dengan adanya tambahan ini, kami mau menggenjot penyerapannya hingga ke sana," ucapnya.

Hanung juga meminta kepada pemerintah daerah segera memperbaiki data-data para UMKM yang tidak valid.

Pasalnya, bila data UMKM yang diajukan tersebut tidak valid, maka mereka tidak akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta itu.

Adapun penyebab data tersebut, dinyatakan tidak valid karena ada beberapa poin yang dikosongkan pada saat mengisi data seperti alamat tempat tinggal, pekerjaan, hingga salah menuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK).***

Posting Komentar