Oktober , " Jangan Main Mata Petugas Desa Di Kabupaten Karawang "

Inspektorat Karawang sudah sebar pemberitahuan kepada semua Kecamatan yang desanya akan digarap Pemeriksaan Khusus (Riksus) Akhir Masa Jabatan (AMJ). Dengan dibagi beberapa tim Irban Pembantu, Inspektorat memperingatkan para Kades dan pegawainya untuk menyiapkan berbagai dokumen dan data pendukung lainnya yang sudah di kerjakan dan di realisasikan selama masa jabatan Kades. Jumlahnya, sebanyak 18 item.
Pemda Karawang

Itu, di wanti-wanti untuk disempurnakan agar meminimalisir persentase temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Bahkan, jika temuan hasil riksus jauh dari 100 persen, maka lembaga yang saat ini di pimpin H Dadan Sugardan itu, akan menyurati bupati soal pertimbangan pemberian izin pencalonan kades-kades incumben yang hendak berkontestasi pada Pilkades 2021 mendatang.

Berikut 18 Item yang harus disiapkan Kades :

1. Laporan hasil Monev BPD 2019 - 2020
2. Laporan Hasil Monev Pendamping atas kegiatan fisik
3. Foto Copy Rekening Koran BJB
4. Foto Copi Buku Rekening Des
5. Foto Copy RPJMDes 2015 - 2021
6. APBDes Murni dan Perubahan
7. BKU APBDes
8. Buku Kas Pembantu dan SPJ PADes
9. SPJ dan RAB ADD
10. RAB dan SPJ Dana Desa
11. RAB dan SPJ Bantuan Gubernur
12. Buku Data Inventaris Desa dan Aset Desa
13. Berita Acara Penutupan Buku PBB dari Bappenda
14. Laporan Realisasi PBB
15. Foto Copy STNK Kendaraan Dinas Roda Empat
16. Foto Copy bukti Kepemilikan Tanah Desa
17. LPJ Pelaksanaan APBDes
18. LPJ Bumdes di Lengkapi Berita Acara Musyawarah Desa.
Posting Komentar