Beredar Kabar Ada Spesialis "Pelicin" Pencairan ADD di DPKAD

Berkas ajuan tuntas dan revisi sudah dilakukan, pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tetap macet, terkesan jadi persoalan klasik. Usut punya usut, desa yang ingin cepat pencairan ADD, ternyata tidak murah dan instan, sebab beredar kabar ada oknum yang disebut-sebut bisa mempercepat pencairan ADD di internal DPKAD. Tak tanggung-tanggung, besaran yang rata-rata di koordinir sejumlah Ketua Ikatan Kepala Desa (IKD) buat si oknum ini, di banderol Rp500 ribuan setiap desanya. 
uang


"Orang oknum DPKAD ini minta mah enggak, tapi kalau kita lambat ngasih, suka di tagih dengan bahasa yang sebenarnya kita faham maunya apa. Kalau Anggaran buat fisik mah, boleh lah kita ada lebihnya ngasih juga, ini mah ADD yang merupakan hak honorarium pegawai desa dan BPD. Saya cuma mau bilang, kok begitu ya, " Kata Salah seorang Kades di Karawang yang meminta dirahasiakan namanya ini, Kamis (3/9). 

Dugaan itu, sambung Sumber nyata, sebab oknum Kades yang bayar pasti sering cair duluan, lain halnya dengan yang belum bayar. Kalau tidak di japri langsung, kadang di komandoi oleh IKD Desa. Ini yang ia khawatirkan jadi hal kebiasaan buruk para pejabat di Karawang. Kalau satu desa Rp500 ribu, kalikan saja dengan 297 Desa jadi berapa. Dia (oknum) kesannya bisa mengatur konfirmasi BJB soal pencairan, padahal semua berkas sudah tidak ada masalah. "Kadang suka japri yang kesannya nagih, emang kita apaan? Kalau enggak ya via IKD biasanya, " Ujarnya. 

Ia berharap, DPKAD bersih-bersih dari oknum demikian. Bukan sebenarnya ia menolak ngasih duit, tapi jangan jadikan alasan "pelicin" itu yang memuluskan pencairan dan memperlambatnya. Sementara di lapangan, para pegawai desa sudah menanti pencairan ADD, oknum justru enak-enakan memakan "jatah" yang sebenarnya merupakan hak desa. "Kalau sudah waktunya cair, ya cairkan dong. Ini mah yang gak pake begituan di lambat-lambat, " Katanya. 

Sementara itu, Kepala DPKAD Karawang Hadis Herdiana belum memberikan balsannya terkait adanya oknum "pelicin" pencairan ADD di internal DPKAD tersebut sampai berita ini ditulis. ***
Posting Komentar