Di Hari Kemerdekaan Ke-75 , Warga Negera Indonesia Diminta Lakukan Ini !!!

17 Agustus menjadi hari yang sangat bersejarah bagi Bangsa Indonesia. Setiap Perayaan kemerdekaan digelar warga Indonesia meskipun berdomisili di luar negeri. Mereka bersuka cita memperingati HUT RI dengan berbagai cara.

Namun sayang, kemeriahan 17 Agustus di tahun ini akan sangat berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Indonesia masih menghadapi pandemic Covid-19, maka seluruh kegiatan yang dihadiri orang banyak untuk sementara waktu akan ditiadakan.

Begitu juga dengan upacara kemerdekaan yang biasanya dilaksanakan oleh berbagai institusi. Untuk itu, pada Senin (17/8/2020), pemerintah meminta masyarakat Indonesia menghentikan aktivitasnya sejenak selama tiga menit, yaitu pada pukul 10.17 hingga 10.20 WIB.

Imbauan ini disampaikan dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara RI Nomor B-492/M.Sesneg/Set/TU.00.04/07/2020 tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2020.

“Seluruh masyarakat Indonesia berdiri tegap saat pengumandangan lagu Indonesia Raya secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah,” tulis Mensesneg Pratikno dalam surat tersebut.

Melansir dari harian Kompas, terdapat pengecualian dalam menghentikan aktivitas sejenak. Bagi masyarakat yang memiliki aktivitas yang berpotensi dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan maka diperbolehkan tidak mengikuti himbauan ini.

Kementerian Sekretariat Negara meminta kepada jajaran TNI dan Polri di daerah untuk ikut berpartisipasi. Mereka diminta membunyikan sirine atau suara penanda lain sebelum lagu Indonesia Raya dikumandangkan. Suara tersebut diharapkan dapat menjadi sebuah penanda bagi masyarakat Indonesia untuk menghentikan segala aktivitasnya sejenak.

Sehubungan dengan situasi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, ada sejumlah perbedaan dalam peringatan HUT ke-75 RI.

“Upacara dilaksanakan secara sederhana dan khidmat, sangat minimalis, dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” tulis Pratikno dalam surat edarannya. Selain itu, Menteri hingga kepala daerah juga diharuskans mengikuti upacara secara virtual.

Menteri, pimpinan lembaga negara/instansi pusat beserta pimpinan tinggi madya atau sederajat wajib mengikuti upacara yang dilaksanakan di Istana Merdeka Jakarta secara virtual dari kantor masing-masing.

Hormat Bendera Merah Putih

Begitu pula dengan kepala daerah dan pimpinan kantor pemerintahan yang ada di daerah. , sedangkan untuk setingkat pimpinan tinggi pratama hingga pegawai instansi di pusat maupun daerah, diwajibkan menonton siaran langsung upacara di Istana Merdeka yang disiarkan langsung di televisi di rumah masing-masing.**dik

Posting Komentar