Bisa Lewat Minimarket! Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan tanpa KTP Asli

Kalau kamu mau bayar pajak kendaraan pasti diwajibkan membawa KTP asli yang sesuai dengan data di STNK dan BPKB. Gak sembarangan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2012.

Tetapi, dalam praktiknya kadang malah menyulitkan bagi mereka yang mau bayar pajak motor tanpa KTP. Menurut Perkap tadi, berkas yang bakal diminta petugas saat proses perpanjang pajak STNK ialah KTP, BPKB, dan STNK asli.

Misalkan tidak ada BPKB, masih bisa disiasati lewat pembayaran daring (online), tapi beda ceritanya kalau KTP yang gak ada. Ada kalanya kondisi gak memungkinkan untuk bawa KTP asli saat bayar pajak.

STNK Hanya Ilustrasi

Biasanya sih ini terjadi ketika baru saja membeli kendaraan bekas dan pemilik sebelumnya gak bisa ditemui. Kalau masih bisa pinjam KTP, maka prosedur bayar pajak motor bisa pakai KTP si pemilik sebelumnya sebelum balik nama.

Melansir laman Carmudi Indonesia, tujuan peraturan itu menghindari terjadinya pencurian kendaraan bermotor yang sekarang sering banget terjadi. Karena lama dan butuh banyak biaya kalau harus langsung balik nama, pemilik kendaraan terpaksa deh ‘nembak KTP’.

Alhasil, muncullah potensi percaloan di kalangan petugas SAMSAT demi memudahkan pemilik kendaraan buat bayar pajak. Dilematis memang, maka dari itu, beberapa pemerintah provinsi punya wacana gak mewajibkan melampirkan KTP saat kamu mengurus pajak kendaraan bermotor.

Kalau sudah begitu, dijamin, potensi percaloan bisa banget dihindari. Kalau masyarakat terhindar dari pungli ‘nembak KTP’, pemasukan dari pajak kendaraan pun bisa makin lancar, deh.

Rencana ini tujuannya mempermudah masyarakat dan meningkatkan pendapatan dari sektor pajak. Pihak kepolisian hanya berharap kalau wacana bayar pajak motor tanpa KTP ini nantinya gak bakal jadi celah penyelewengan surat-surat kendaraan.

Ini dia cara balik nama ke KTP yang baru

Susah memang kalau mau perpanjangan STNK kendaraan bekas, si pemilik lama gak mau meminjamkan KTP-nya. Kalau udah begini, mau gak mau kamu harus pilih antara ‘nembak KTP’ atau balik nama sekalian.

Persyaratan balik nama membutuhkan BPKB dan STNK asli kendaraan dan fotokopinya dan jangan lupa fotokopi KTP pemilik baru. Proses balik nama ini dilakukan di SAMSAT dan ada cek fisik yang harus dilakukan. Tes ini dilakukan oleh petugas SAMSAT buat mengambil nomor rangka dan mesin kendaraan.

Hasil cek fisik kendaraan bakal disatukan bersama berkas yang sudah kamu bawa ke petugas loket tes fisik kendaraan. Tunggu petugas loket melakukan verifikasi dan di loket ini kamu harus membayar biaya administrasi Rp30 ribu. Setelah verifikasi, jangan lupa fotokopi hasil cek fisik untuk proses selanjutnya.

Setelah cek fisik, proses selanjutnya yaitu mendatangi loket pendaftaran balik nama. Serahkan semua berkas kepada petugas, yaitu fotokopi KTP, BPKB, STNK, kuitansi pembelian, dan hasil tes fisik kendaraan. Petugas nanti bakal ngasih tanda terima kalau pengajuan STNK lagi diproses. Di loket ini, semua berkas kecuali STNK asli dan fotokopi bakal dikembalikan.

Proses ini mengharuskan kamu bayar biaya sebesar Rp30 ribu kemudian tunggu proses pembuatan STNK atas nama kamu dan bisa diambil di hari yang sudah ditentukan di tanda terima. Nah, kalau ganti data di BPKB ini butuh proses beberapa hari dan dilakukan di kantor Polda setempat.

Kalau kamu mau mengambil STNK, datangi loket balik nama dan berikan tanda terima yang kemarin diberikan beserta KTP asli, BPKB asli, kuitansi pembelian, dan hasil tes fisik kendaraan.

Kamu pun harus membayar biaya administrasi di antaranya PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), BBN KB (Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), dan biaya administrasi STNK sebesar Rp25 ribu. Ini belum termasuk denda kalau ternyata kamu punya keterlambatan pembayaran sebelumnya.

Penasaran cara bikin BPKB sesuai identitas KTP yang baru?

Eits, proses balik nama ini belum selesai lho karena masih ada BPKB yang juga harus diurus. Untuk mengurus BPKB, kamu harus mendatangi Polda setempat. Jangan lupa membawa fotokopi KTP, fotokopi STNK yang baru, fotokopi hasil tes fisik kendaraan, fotokopi kwitansi pembelian motor, BPKB asli dan fotokopinya.

Datang langsung ke loket balik nama BPKB yang ada di Polda dan kamu akan diberikan nomor antrean dan formulir Bea Balik Nama BPKB oleh petugas. Saat pengisian formulir harus teliti dan jangan sampai ada yang terlewatkan.

Selesai mengisi formulir, kamu diminta bayar Rp80 ribu di loket pembayaran BRI yang sudah tersedia di sana. Jangan lupa, fotokopi dulu bukti pembayaran dan tempelkan di formulir pendaftaran.

Serahkan kepada petugas loket balik nama BPKB bersama dengan semua berkas yang sudah kamu siapkan sebelumnya. Petugas kemudian memberikan tanda terima yang di dalamnya ada tanggal pengambilan BPKB baru.

Oh iya, simpan baik-baik tanda terima tadi dan juga bukti pembayaran yang asli. Keduanya bakal digunakan sebagai syarat buat mengambil BPKB baru pada tanggal yang ditentukan.

Saat pengambilan BPKB baru, kamu bisa datang lagi ke Polda dan ambil nomor antrean. Serahkan tanda terima bersama bukti pembayaran dan fotokopi KTP ke petugas loket. Petugas pun menyerahkan BPKB baru dan proses balik nama pun selesai.

Bayar pajak motor lewat Indomaret-Alfamart emang bisa?

Karena zaman semakin canggih, maka bayar pajak kendaraan pun bisa juga dilakukan via daring di minimarket. Proses bayar pajak motor bisa tanpa KTP asli, lho.

Pembayarannya cuma butuh data NIK dan alamat KTP aja. Tapi sayangnya belum semua provinsi menerapkan pembayaran pajak lewat jaringan minimarket.

Provinsi Banten dan Jawa Timur sudah melaksanakan proses pembayaran pajak lewat jaringan retail Indomaret dan Alfamart. Kamu sebagai wajib pajak sebutkan pelat nomor, nomor telepon ke kasir untuk konfirmasi pembayaran, nanti ada informasi jumlah pembayaran termasuk dendanya.

Wajib pajak sebaiknya sih langsung tukar bukti ke UPT atau gerai pada hari yang sama untuk pengesahan. Kamu butuh maksimal enam hari setelah membayar di minimarket, biar bisa ke gerai SAMSAT terdekat untuk pengesahan.

Di SAMSAT akan dibuka loket khusus bagi mereka yang udah bayar di minimarket. Kabarnya nih, proses pembayaran lewat minimarket ini sedang dalam proses dengan pihak Polda Metro Jaya.

Warga DKI Jakarta dan sekitarnya di bawah payung hukum Polda Metro Jaya nanti juga bisa bayar pajak motor tanpa KTO dan BPKB. Selain gampang, prosesnya juga cepat dan fleksibel bisa dilakukan di jaringan Indomaret dan Alfamart mana saja di Jakarta. So, masyarakat gak perlu capek-capek antre panjang lagi di loket-loket SAMSAT.

Sekarang bayar pajak motor tanpa KTP asli bisa lewat SMS, lho!

Teknologi SMS udah cukup lama hadir di telepon genggam. Gak cuma buat mengirim pesan singkat aja, SMS bisa juga dipakai buat bayar pajak motor tanpa KTP, kok bisa? Caranya gampang banget, kamu tinggal kirim pesan singkat ke nomor 08112119211 yang merupakan SMS Gateway Dinas Pendapatan Daerah Aplikasi SAMSAT.

  • Ketikkan format: esamsat (nomor sasis kendaraan) spasi (nomor identitas/Kartu Tanda Penduduk/KTP si pemilik kendaraan sebelumnya) spasi (alamat email)
  • Cek data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Server akan memberi balasan SMS yang isinya kode pembayaran, data kendaraan, dan jumlah tagihan yang harus dibayarkan
  • Lakukan pembayaran lewat ATM atau e-Banking yang bekerja sama dengan SAMSAT
  • Terakhir, cukup ke kantor SAMSAT dan lakukan penukaran struk dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)

Prosedur pembayaran lewat jaringan minimarket atau via SMS gak mewajibkan kamu menunjukkan KTP asli saat penukaran di kantor SAMSAT. Sistem hanya akan meminta data yang ada di dalam KTP seperti NIK atau nama KTP pemilik kendaraan dan alamat untuk mencocokkan data.

Cara ini setidaknya cukup membantu bagi para pembeli kendaraan bekas melaksanakan kewajibannya bayar pajak kendaraan setiap tahun. Tapi, pembayaran via daring (online) gak berlaku untuk perpanjangan STNK tiap lima tahun.

Prosedur cek fisik dan verifikasi berkas pastinya akan meminta KTP asli, dan kesempatan ini bisa kamu manfaatkan untuk balik nama.

Ketahui ketentuan di balik keterlambatan bayar pajak kendaraan bermotor

Sering banget besaran pajak dan batas waktu pembayaran luput dari perhatian si pemilik kendaraan. Kalau sudah melebihi waktu tanggal yang ditentukan, maka pemilik kendaraan akan dikenakan sanksi berupa denda. Kamu bisa lihat besaran pajak dan tanggal masa berlaku kendaraan bermotor di STNK.

Besaran denda yang dikenakan berbeda-beda, tergantung dari besar pajak kendaraan dan waktu keterlambatannya. Cara penghitungannya tetap sama dan kamu tetap bisa menghitungnya sendiri. Rumus untuk menghitung denda pajak kendaraan bermotor adalah sebagai berikut.

Denda keterlambatan 2 hari sampai 1 bulan dikenakan denda sebesar 25%.

Keterlambatan 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ

Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ

Keterlambatan 1 tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

Keterlambatan 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Denda SWDKLLJ bagi motor adalah Rp32.000, sedangkan mobil Rp100.000.

Untuk prosesnya, gak beda jauh sama bayar pajak tahunan. Kamu cuma perlu isi formulir, lalu menyerahkannya ke loket yang sudah ditentukan beserta fotokopi KTP, STNK, dan BPKB untuk mendapatkan Surat Ketetapan Pajak.

Setelah itu, bayarlah SWDKLLJ dan dendanya. Langkah selanjutnya adalah ambil berkas yang sudah diserahkan tadi dengan menunjukkan surat bukti melunasi tunggakan.

Kalau langkah di atas udah beres, ambil surat setoran pajak daerah PKB/BBN-KB di loket yang ditentukan, lalu lakukan pembayaran pajak di kasir dan STNK-mu sudah bisa dibawa pulang.

Ingat ya bagi kendaraan yang gak melakukan registrasi ulang selama 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK, yaitu 5 tahun, pihak berwajib bakal menghapus data dari daftar registrasi. Aturan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 dan Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) tahun 2012.

Kalau STNK-mu sudah dihapus, maka untuk bisa memiliki dokumen STNK kembali, kamu harus datang ke Samsat yang ada di Kantor Polisi Daerah setempat untuk mengurus ulang kelengkapan surat kendaraan seperti saat pertama kali membeli.

Hal tersebut tentu merepotkan. Sebagai warga negara yang baik, jadi jangan sampai lupa bayar pajak kendaraan, ya!


Posting Komentar