Polres Cianjur Berhasil Tangkap 5 Pelaku Pembacokan Sadis

Kabar Karawang - Jajaran Satreskrim Polres Cianjur berhasil mengamankan lima pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat, menurut Kapolres Cianjur AKBP Aszahari Kurniawan, saat menggelar press relase di halaman Sat Reskrim Polres Cianjur, Jumat (09/02/24)

Polres Cianjur Berhasil Tangkap 5 Pelaku Pembacokan Sadis

Lebih jelasnya Kapolres Aszhari mengungkapkan, bahwa kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi yang diterima pada tanggal 4 Februari 2024 lalu petugas dari Sat Reskrim Polres Cianjur melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap para pelaku. 

Diketahui, akibat dari kejadian tersebut korban menderita luka yang cukup serius dan harus menjalani proses penanganan medis di rumah sakit.

“Korban sendiri atas nama AR umur 38 tahun, berdomisili di Kampung Cibodas Desa Gunungnsari Kecamatan Ciranjang Kabupaten Cianjur, "kata Kapolres 

Ia menambahkan sedangkan untuk para pelakunya yang berhasil diamankan ada 5 orang semuanya laki-laki, diketahui baik korban maupun para pelaku adalah sama-sama kelompok dari perkumpulan  bemotor yang berbeda.

" Kami disini juga mengklarifikasi terkait motif dari peristiwa ini murni adalah balas dendam dan tidak ada unsur politik atau apapun karena si korban ini dianggap oleh para pelaku pernah melakukan juga hal yang sama mencoba melakukan penganiayaan pada beberapa tahun sebelumnya, "jelasnya

Selain itu Kapolres Cianjur mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 4 Februari 2024 sekitar pukul 02.00 dini hari, kemudian petugas dari Sat Reskrim Polres Cianjur bisa mengungkap dan menangkap para pelaku pada tanggal 7 Februari 2024.

“Kami berhasil mengamankan 5 pelaku sedangkan 1 pelaku lagi masih DPO, kami mewanti-wanti kepada yang DPO agar lebih baik menyerahkan diri daripada nanti ditangkap dijalanan oleh petugas, "tegasnya 

KAtas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal primer 170 ayat (2) ke 2e KUHPi dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun, sedangkan Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Juncto 55 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun.

“Kita lihat semua korban mengalami luka yang cukup serius dan luka yang cukup fatal, tentunya kami juga sama tidak akan segan untuk melakukan tindakan tegas terukur kepada para pelakunya, jadi wajar bila kemudian pelaku berbuat sadis kami pun akan melakukan Tindakan tegas, "pungkasnya (PK)

Posting Komentar