Polisi Ringkus Kades Diduga Menipu Warga BSD

Kabar Karawang - Polres Tangerang Selatan meringkus oknum Kepala Desa (Kades) Taban, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang berinisial A. Ia diduga melakukan penipuan dan penggelapan dokumen bidang tanah warga BSD, Kota Tangerang Selatan.

Polisi Ringkus Kades Diduga Menipu Warga BSD

"Benar kami melakukan penangkapan terhadap oknum Kades berinisial A. Kasusnya dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan," kata Ipda Wendi, Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Jumat (19/1/2024).

Wendi menjelaskan, upaya pengamanan terhadap oknum Kades Taban ini merupakan tindak lanjut atas laporan korban. A dilaporkan warga BSD karena telah melakukan transaksi jual beli bidang tanah yang bermasalah.

Tim penyidik dari Unit Harta dan Benda (Harda) Polres Tangerang Selatan yang melakukan penangkapan. Saat ditangkap, A bersembunyi disalah satu rumah stafnya di Desa Cibunar, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Tangerang bernama Arwita.

Dari pengakuannya, A telah menawarkan sebanyak 16 bidang tanah di wilayah Kecamatan Jambe, Parung Panjang dan Rangkas Bitung. "Namun pelaku hanya menyelesaikan transaksi terhadap 12 bidang tanah, sisanya menipu," ujar Wendi.

Atas perbuatannya, A disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KHUP, pidana penjara paling lama empat tahun. "Berdasarkan keterangan penyidik berkas tersangka sudah di teliti JPU dan sudah lengkap dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan," ucapnya.​(PK)

Posting Komentar