Ketua Bawaslu: Dahului Pasang Iklan Kampanye Potensi Pidana
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan, seluruh peserta Pemilu 2024 tidak boleh mendahului kampanye politik melalui iklan. Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, pemasangan iklan boleh dilakukan peserta pemilu pada Januari 2024.
Bagja menegaskan, bagi peserta yang melanggar maka dapat terjerat tindak pidana pelanggaran pemilu. “Iklan sosialisasi atau kampanye? Kalau iklan kampanye itu tidak boleh, kena tindak pidana karena di luar jadwal,” kata Bagja, Rabu (6/12/2023).
Dia mengingatkan, hal itu tercantum dalam aturan Peraturan KPU (PKPU) 15/2023 tentang kampanye. Di mana jadwal kampanye baik di media elektronik, cetak, dan siber dapat ilakukan pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024.
“Gimana kalau ditemukan (curi start kampanye)? Itu bisa pidana. Hati-hati! Kami sampaikan hati-hati, itu kena tindak pidana pemilu,” kata Bagja, menegaskan.
Dia mengatakan, peserta Pemilu 2024 baru dapat melakukan kampanye dengan metode pertemuan terbatas. Yakni, pertemuan dilakukan dengan cara tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada masyarakat.
"Selain itu, bisa juga memasang alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan capres-cawapres. Serta kampanye di media sosial," ujar Bagja.
Dalam menangani persoalan kampanye melalui tiga jenis media massa, Bagja mengaku, Bawaslu telah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. Sehingga, ketika ada dugaan pelanggaran dapat diatasi dengan baik.
“Bagaimana kalau tidak ada ajakan? makanya kita lagi diskusi dengan teman-teman yang ada di Gugus Tugas. Yakni, dengan KPI, dengan Dewan Pers dengan KPU,” ucap Bagja.(*)