Caleg dan Masyarakat Diingatkan Politik Uang BIsa Dipidana Empat Tahun dan Denda Puluhan Juta

 Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan mewanti-wanti masyarakat dan calon anggota legislatif (caleg) untuk tidak melakukan aktivitas politik uang. Jika terbukti, dilakukan pada Pemilu 2024 mendatang, pelaku bisa dijerat dengan kurungan penjara empat tahun.



Kasi Intelijen Kejari Tangerang Selatan, Hasbullah

Kasi Intelijen Kejari Tangerang Selatan, Hasbullah mengatakan, jeratan pidana bagi pelaku politik uang sudah dijelaskan dalam undang- undang. Sehingga pelakunya dapat dijerat secara hukum.

"Pasal 523 Ayat 2 mengatur politik uang Pemilu. Pelakunya, disanksi pidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta," ujarnya, Sabtu (2/12/2023).

Dalam Pemilu mendatang, sambung Hasbullah, Kejari Tangerang Selatan dilibatkan dalam tim sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu). Dirinya mengimbau pada masyarakat agar tetap menjaga Pemilu dengan sejuk dan damai.

"Kami menghimbau agar masyarakat tetap melakukan pemilu ini berjalan lancar kondusif tidak ada hal hal yang tidak diinginkan. Kami juga dari kejaksaan sudah menghimbau kepada para pegawai, ASN, untuk tetap menjalankan netralitasnya dan juga untuk menjaga," imbuhnya.

Selain politik uang, Hasbullah juga mengingatkan kepada ASN dan pegawai pemerintah bisa menjaga pose dalam berfoto. "Selain itu kami juga sudah menghimbau dalam hal-hal berpose. Sampai hari ini kami terus melakukan pemantauan kampanye," tutur Hasbullah.

Hasbullah menambahkan, dalam persoalan ini kejaksaan dilibatkan untuk bisa memastikan jika terdapat ranah pidana dalam suatu kasus. Dalam tim tersebut juga tergabung Bawaslu dan Polri.

"Apabila ada kejadian yang dirasa masuk ranah pidana atau tidak kami selalu dilibatkan bersama dengan Bawaslu, Kepolisian, dan lainnya. Kami selalu melakukan pembahasan itu apabila ada kejadian termasuk pidana atau tidak," kata Hasbullah.(*)
Posting Komentar