Sekda Karawang Acep Jamhuri Diperiksa Kejagung Soal Dugaan Korupsi Dana TWP AD

Kejaksaan Agung memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang Acep Jamhuri terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2019-2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangan pers yang diterima di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Sabtu, mengatakan pemeriksaan Acep Jamhuri dilakukan terkait kewenangannya saat menjabat sebagai pelaksana tugas (plt) kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang.

Dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana TWP AD pada kegiatan pengadaan lahan untuk perumahan prajurit AD di Kabupaten Karawang dan Kabupaten Subang, Jawa Barat, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka yakni berinisial Y, AS, dan TN.

Tersangka Y diketahui merupakan seorang purnawirawan TNI, kemudian tersangka AS ialah dari pihak swasta dan tersangka TN adalah seorang notaris yang berkantor di wilayah Kabupaten Karawang.

Acep Jamhuri, yang kini menjabat sebagai sekda Kabupaten Karawang, diperiksa terkait dugaan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh tersangka TN.

Selain Acep Jamhuri, Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung juga memeriksa pejabat lain di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Karawang.

Ketut menjelaskan dalam kurun waktu tanggal 20-24 November 2023, Tim Penyidik Koneksitas pada Jampidmil Kejagung telah memeriksa enam orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana TWP AD yang dilakukan tersangka TN, termasuk Acep Jamhuri dan isteri tersangka TN berinisial A.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana

Selain itu, Kejagung memeriksa pula mantan penjabat Kepala Desa Mekarjaya berinisial AR, YM selaku kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Karawang, serta YM sebagai kepala Seksi Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Karawang.

Melansir berita Antara, pihak  Kejaksaan Agung (Kejagung) juga sudah  menyita dua unit bangunan berupa rumah dan ruko milik seorang notaris di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, terkait pengungkapan kasus dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat TWP AD) tahun anggaran 2019-2020.

"Hari ini kami ke Karawang dalam rangka pengembangan kasus tersebut," kata Kasubdit Penuntutan Perkara Koneksitas pada Jam Pidana Militer, Juli Isnur, di Karawang, Selasa.

Dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana TWP AD pada kegiatan pengadaan lahan untuk perumahan prajurit AD di Karawang dan Subang, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, masing-masing berinisial Y, AS dan T.

Dia menyebutkan tersangka berinisial Y adalah Purnawirawan TNI, sedangkan tersangka inisial AS merupakan pihak swasta, dan tersangka inisial T adalah seorang notaris yang berkantor di wilayah Karawang.

Dalam pengembangan kasus itu, kata dia, pada hari Selasa ini pihaknya melakukan penggeledahan di rumah dan ruko milik tersangka T di wilayah Grand Taruma Karawang.

Juli Isnur menyebut bangunan rumah mewah dan ruko yang dijadikan sebagai kantor notaris itu disita, serta juga menyita beberapa bundel dokumen berkaitan dengan kasus tersebut yang ada di dalam kantor dan rumah tersangka T.

"Keterlibatan tersangka T yang berprofesi sebagai notaris dalam kasus ini, di antaranya melakukan penggelembungan harga tanah, menerima komisi dari harga tanah, dan lain-lain," ujarnya.

Sementara itu, kasus tersebut terungkap setelah seorang Direktur PT Indah Berkah Utama berinisial AS ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka bersama Brigjen TNI (Purn) Y selalu Direktur Keuangan TWP AD.

Para tersangka diduga menggunakan dana TWP AD pada periode Mei 2019 sampai dengan Desember 2020, tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati, sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp38 miliar.(Ant).

Posting Komentar