Menteri Yasonna Minta Pemda Maksimalkan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual

Pemerintah daerah (Pemda) diminta untuk memaksimalkan kebudayaan dan kekayaan alam melalui perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI). Hal ini disampaikan, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly.

“Karya cipta, kreativitas, inovasi, pengetahuan, keanekaragaman budaya dan kekayaan alam dapat digunakan untuk mendotong pembangunan ekonomi. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan kesejahteraan perekonomi masyarakat,” kata Yasonna H Laoly, Minggu (19/11/2023).

Menteri Yasonna

Menurut Yasonna, salah satu Kekayaan Intelektual yang perlu didorong yakni produk berbasis potensi geografis Indonesia. Ini perlu dilakukan agar dapat bersaing di pasar global.

“Kami menjadikan tahun 2024 sebagai tahun indikasi geografis. Kami ingin mendorong pemerintah daerah untuk mendaftarkan kekayaan intelektual komunal, khususnya indikasi geografis," ucapnya.

Oleh karena itu, Yasonna menyatakan 2024 dicanangkan sebagai Tahun Indikasi Geografis guna mendorong pemda untuk meningkatkan produk Indikasi Geografis (IG). Yasonna mencontohkan andaliman, yaitu bumbu rempah asal Toba, Sumatera Utara.

“Karena dia (andaliman) unik, dia merupakan produk yang khas di suatu daerah itu namanya indikasi geografis. Kalau indikasi geografis sudah terdaftar, dia punya nilai lebih, dia terlindungi secara hukum, dan diakui (produknya) hanya dari daerah itu," ujarnya.(*)

Posting Komentar