Mahfud Tegaskan Siapa pun Tak Bisa Minta dan Paksa Anwar Usman Untuk Mundur sebagai Hakim Konstitusi

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tidak diperbolehkan terlibat dalam sidang sengketa Pemilihan Presiden 2024. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD terkait posisi Anwar di MK.

Mahfud MD

"Untuk menyidangkan sengketa Pilpres tidak boleh, karena sudah ada putusan Majelis Kehormatan MK. Dia tidak boleh menyidangkan semua sengketa hasil pemilu atau di semua tingkatan," ujar Mahfud usai memberikan Kuliah Umum di Universitas Andalas, Kamis (16/11/2023) pekan ini.

Namun, Mantan Ketua MK itu menegaskan, hukum dan siapa saja juga tidak dapat meminta. Apalagi memaksa hakim MK Anwar Usman untuk mundur sebagai hakim konstitusi.

"Mundur atau tidak itu adalah keputusan Pak Anwar. Dan tidak bisa dipaksa oleh hukum atau kita," ujar Mahfud lebih lanjut.

Terkait kuliah umum, Mahfud mengatakan, demokrasi hanya akan berjalan dengan baik jika didampingi oleh nomokrasi (kedaulatan hukum). Demokrasi tanpa hukum akan menjadi liar.

Karena, semua orang dapat merasa paling benar sendiri, dan membuat keputusan sendiri yang dapat merugikan masyarakat. Namun, jika nomokrasi tidak didukung proses yang demokrasi, maka penyelenggara negara juga bisa sewenang-wenang.

"Hukumnya menjadi elitis, oleh sebab itu, sejak awal pendiri negara mengatakan bahwa Indonesia Negara Kesatuan. Yang berbentuk republik, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Dasar," katanya. (*)

Posting Komentar