KPK Tetapkan Kajari Bondowoso Sebagai Tersangka Suap

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dan menahan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, PT sebagai tersangka. Penetapan itu dalam kasus dugaan  korupsi berupa pemberian hadiah atau janji dalam rangka pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso, Jawa Timur. 

KPK Tetapkan Kajari Bondowoso Sebagai Tersangka Suap
KPK Tetapkan Kajari Bondowoso Sebagai Tersangka Suap

Penetapan tersangka dilakukan setelah lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan disana. "Kemudian informasi dan bahan keterangan tersebut di perkuat sehingga naik ke tahap Penyelidikan serta dengan kecukupan alat bukti, berlanjut pada tahap Penyidikan," kata Direktur Penyidikan KPK, Rudi Setiawan digedung Merah Putih, Kamis (16/11/2023).

Selain Puji, lembaga antirasuah juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu AKDS, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso, YSS dan AIW Swasta / Pengendali CV WG (Wijaya Gemilan).

Rudi menjelaskan, dua oknum penegak hukum ini diduga meminta fee untuk bisa memberhentikan penyelidikan terkait dugaan korupsi proyek pengadaan. Yakni peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Kabupaten Bondowoso yang dimenangkan dan dikerjakan perusahaan milik YSS dan AIW.

"Selama proses penyelidikan berlangsung, YSS dan AIW melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan AKDS dan meminta agar proses penyelidikannya dapat dihentilkan" katanya.

Penyidik KPK, kata Rudi telah menemukan permulaan bukti berupa uang suap sebesar Rp. 475 juta dalam kasus ini.

"Telah terjadi penyerahan uang pada AKDS dan PJ sejumlah total Rp475 juta dan hal ini merupakan bukti permulaan awal untuk segera didalami serta dikembangkan," ucapnya.

Terkait kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan para Tersangka masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 16 November 2023 sampai dengan 5 Desember 2023 di Rutan KPK.

Tersangka YSS dan AIW sebagai Permberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka PJ dan AKDS sebagai penerima disangkakan melanggar Pas 12 huruf a atau b Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(*)

Posting Komentar