Warga Mekarjaya Karawang Menang Atas Gugatan Sengketa Tanah

Puluhan warga di kavling Mekarjaya 2 RT 002, RW 013 Kelurahan Adiarsa Timur, Kecamatan Karawang Timur bersukacita dan melakukan syukuran usai memenangkan gugatan sengketa tanah yang berlangsung hampir satu tahun.

Warga Mekarjaya Karawang Menang Atas Gugatan Sengketa Tanah

Kuasa Hukum warga Mekarjaya, Alwanih menyebutkan, persoalan sengketa tanah ini bermula pada bulan November 2022 lalu. Ada seorang berinisial IS selaku penggugat yang mengeklaim kepemilikan tanah berdasarkan akta hibah dari orang tuanya.

Dalam hal ini, ada sekitar 26 warga Mekarjaya yang tergugat karena dianggap menempati tanah kapling secara ilegal.

“Gugatan bergulir sampai dengan Oktober 2023, hampir 1 tahun. Tanggal 5 itu hasil vonisnya gugatan penggugat tidak dapat diterima, salah satunya karena cacat formil,” ujarnya seperti dilansir tvberita.co.id pada Jumat malam, 27 Oktober 2023.

Dia menyebut, seluruh warga yang menempati kavling kurang lebih ada 50 KK, dan mereka semua memiliki bukti-bukti kepemilikan resmi seperti AJB dan sertifikat, sehingga tidak bisa dianggap ilegal.

Kuasa hukum warga Mekarjaya lainnya, Muhidin menambahkan, bahwasanya bukti kepemilikan warga kavling Mekarjaya 2 adalah benar dan sah dan telah dikuatkan sebagaimana bunyi hasil putusan PN Karawang tanggal 5 Oktober 2023.

Dalam Diktum Amar Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang dalam Perkara Perdata register No. 153/PDT.G/P2022/PN.KWG, PN Karawang menjatuhkan amar berikut:

Dalam provisi, menolak permohonan provisi penggugat. Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi para tergugat. Dan dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima serta menghukum penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara hingga kini diitung sejumlah Rp. 10.448.000.

“Penggugat sudah lewat masanya untuk melakukan upaya hukum, tidak bisa melakukan banding. Jadi malam ini masyarakat merayakan tasyakuran,” paparnya.

Tini Harviani, salah satu warga Mekarjaya mengungkapkan rasa syukurnya. Perjalanan panjang ini berakhir dengan putusan yang memuaskan bagi masyarakat.

“Mudah-mudahan untuk kedepannya, tidak ada gugatan berikutnya yang menimpa warga Mekarjaya RT 2 RW 13. Karena apa yang kita miliki, semuanya berdasarkan surat-surat yang sah dengan sertifikat hak milik pribadi dan ditempati secara pribadi,” pungkasnya. (*)

Posting Komentar