Tito Soal Kades Dukung Jokowi 3 Periode: Kalau Dilarang, Saya Langgar Hak Pendapat

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, tidak bisa melarang kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) mendeklarasikan dukungan Presiden Joko Widodo tiga periode. Jika melarangnya, Tito mengaku dilanggar hak berpendapat dan berkumpul.

"Kalau saya larang mereka untuk berkumpul menyampaikan pendapat, saya melanggar lagi freedom of congergation," ujar Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4).

Tito Soal Kades Dukung Jokowi 3 Periode: Kalau Dilarang, Saya Langgar Hak Pendapat

Tito menjelaskan, UU Desa tidak melarang kepala desa dan perangkat desa tidak boleh mengikuti kegiatan politik karena bukan aparatur sipil negara (ASN). Kepala desa hanya dilarang menjadi pengurus partai politik. Agenda Apdesi tersebut, tegas Tito, bukan kampanye.

"Kalau mereka melakukan kegiatan yang bau-baunya politik tidak di masa kampanye, dan pengurus parpol, larangan saya apa, dasar saya apa? Saya justru melanggar spirit reformasi," tegas mantan Kapolri ini.

Tito melihat apa yang disampaikan Apdesi dukungan tiga periode kepada Jokowi merupakan sebuah pendapat. Tidak melarang orang berpendapat di muka umum.

"Orang boleh menyampaikan pendapat. Nah ini, ga ada larangan mereka di situ. Kecuali mereka ASN. ASN berpolitik, deklarasi enggak boleh, memang, UU ASN ada," katanya.

Jika UU Desa diubah status kepala desa sebagai ASN, maka deklarasi tersebut dapat dinilai melanggar.

"Kalau mau direvisi UU Desa, status kepala desa adalah sebagai birokrat, bagian dari ASN, atau pada waktu nanti UU ASN dibahas termasuk kepala desa, nah jelas mereka ga boleh berpolitik praktis," kata Tito.

Posting Komentar